««•»»Surah An Nisaa' 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
««•»»
hurrimat 'alaykum ummahaatukum wabanaatukum wa-akhawaatukum wa'ammaatukum wakhaalaatukum wabanaatu al-akhi wabanaatu al-ukhti waummahaatukumu allaatii ardha'nakum wa-akhawaatukum mina alrradaa'ati waummahaatu nisaa-ikum warabaa-ibukumu allaatii fii hujuurikum min nisaa-ikumu allaatii dakhaltum bihinna fa-in lam takuunuu dakhaltum bihinna falaa junaaha 'alaykum wahalaa-ilu abnaa-ikumu alladziina min ashlaabikum wa-an tajma'uu bayna al-ukhtayni illaa maa qad salafa inna allaaha kaana ghafuuran rahiimaan
««•»»
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan {281}; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Forbidden to you are your mothers, your daughters and your sisters, your paternal aunts and your maternal aunts, your brother’s daughters and your sister’s daughters, your [foster-]mothers who have suckled you[1] and your sisters through fosterage, your wives’ mothers, and your stepdaughters who are under your care [born] of the wives whom you have gone into —but if you have not gone into them there is no sin upon you— and the wives of your sons who are from your own loins, and that you should marry two sisters at one time
—excluding what is already past; indeed Allah is all-forgiving, all-merciful—
Kemudian Allah memberikan rincian lagi perempuan lain yang juga haram dinikahi yang terdiri dari:
Berdasarkan kepada ayat dan hadis ini, Ulama Fikih membuat satu kaidah yaitu, haram mengumpulkan (mempermadukan) antara dua orang perempuan yang mempunyai hubungan kerabat (senasab dan sesusuan), andaikata salah seorang di antaranya laki-laki, maka haram pernikahan antara keduanya, seperti mengumpulkan antara seorang perempuan dengan cucunya.
Dengan demikian boleh mengumpulkan (mempermadukan) antara seorang perempuan dengan anak tiri perempuan itu, karena hubungan antara keduannya, bukan hubungan kerabat atau sesusuan, tetapi hubungan musaharah saja, Hukum ini berlaku sejak diturunkannya ayat. ini dan apa-apa yang telah I diperbuat sebelum turunnya ketentuan ini dapat dimaafkan. Kemudian, Allah menutup ketentuan yang diberikannya ini dengan menerangkan sifat-sifat-Nya yang Maha Pengasih lagi Maha Pemberi ampun.
Ia memberikan ampunan atas perbuatan yang salah yang pernah dikerjakan hamba Nya pada masa-masa dahulu sebelum datangnya syariat Islam, dan juga memberi ampun kepada hamba Nya yang segera bertobat apabila berbuat sesuatu tindakan yang salah.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) maksudnya mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (dan anak-anak perempuanmu) termasuk cucu-cucumu yang perempuan terus ke bawah (saudara-saudaramu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (saudara-saudara bapakmu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara kakekmu (saudara-saudara ibumu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara nenekmu (anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya keponakan-keponakanmu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka (ibu-ibumu yang menyusui kamu) maksudnya ibu-ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua tahun dan sekurang-kurangnya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis (saudara-saudara perempuanmu sesusuan).
Kemudian dalam sunah ditambahkan anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi, "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah."
Riwayat Bukhari dan Muslim.
(ibu-ibu istrimu, mertua, dan anak-anak tirimu) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain (yang berada dalam asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian;
Kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib (dan istri-istrimu yang telah kamu campuri) telah kalian setubuhi (tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak-anak perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka (dan diharamkan istri-istri anak kandungmu) yakni yang berasal dari sulbimu;
berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka (dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan;
dan menghimpun seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa karenanya.
(Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
««•»»
Forbidden to you are your mothers, in marriage, and this includes the paternal and maternal grandmothers; and daughters, including their children, if they should lower themselves [to such standards]; your sisters, from your fathers and mothers; your paternal aunts, that is, the sisters of your fathers and grandfathers; and maternal aunts, that is, the sisters of your mothers and grandmothers; your brother’s daughters, your sister’s daughters, including the children of these daughters; your foster mothers who have given you milk, five times within the first two years, as pointed out in a hadīth; your foster sisters, and, according to the Sunna, the daughters of these; and these foster-sisters include those suckled by a woman with whom the man has had intercourse, those suckled by the man’s paternal aunts, or maternal aunts, or those suckled by his brother’s daughters, or his sister’s daughters, on account of the [Prophet’s] hadīth that, ‘What kinship makes unlawful suckling also makes unlawful’, as reported by al-Bukhārī and Muslim; your mothers-in-law, your step-daughters (rabā’ib, plural of rabība, the daughter of one’s wife from another husband), who are, being brought up, in your care (allātī fī hujūrikum is an adjectival qualifier, reiterating the obvious, without any additional import); being born of your wives you have been in to, in sexual intercourse — but if you have not yet been in to them you are not at fault, if you leave them, to then marry their daughters — and the spouses of your sons who are of your loins, as opposed to those whom you have adopted, whose spouses, in contrast, you may marry; and that you should take to you, in marriage, two sisters together, [sisters] by kinship or by suckling: the Sunna adds that you may not marry her together with her paternal or maternal aunt; it is permissible to marry each of these separately or to own them [as handmaidens] together, but only have sexual intercourse with one of them; unless it be a thing of the past, from pre-Islamic times, when you may have married in one of the ways mentioned: you are not at fault. God is ever Forgiving, of what you have done in the past, prior to this prohibition, Merciful, to you in this matter.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij mengetengahkan, katanya, "Saya tanyakan kepada Atha' mengenai, '...dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.'
(Q.S. An-Nisa 23)
Jawabnya, 'Menurut pembicara kami ia diturunkan mengenai Nabi Muhammad saw. yakni ketika beliau mengawini janda dari Zaid bin Haritsah. Orang-orang musyrik mengecamnya,'
maka turunlah ayat,
'Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.'
(Q.S. An-Nisa 23)
dan turun pula ayat,
'Dan tidaklah Allah menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu sendiri.'
(Q.S. Al-Ahzab 4)
Demikian pula ayat,
'Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah seorang laki-laki kamu, tetapi...' sampai akhir ayat."
(Al-Ahzab 40).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 22]•[AYAT 24]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
{281}Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
««•»»Forbidden to you are your mothers, your daughters and your sisters, your paternal aunts and your maternal aunts, your brother’s daughters and your sister’s daughters, your [foster-]mothers who have suckled you[1] and your sisters through fosterage, your wives’ mothers, and your stepdaughters who are under your care [born] of the wives whom you have gone into —but if you have not gone into them there is no sin upon you— and the wives of your sons who are from your own loins, and that you should marry two sisters at one time
—excluding what is already past; indeed Allah is all-forgiving, all-merciful—
[1] That is, foster-mothers.
««•»»Kemudian Allah memberikan rincian lagi perempuan lain yang juga haram dinikahi yang terdiri dari:
- Dari segi nasab (keturunan): a. Ibu, termasuk nenek dan seterusnya ke atas, b Anak, termasuk cucu dan seterusnya ke bawah, c. Saudara perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja, d. Saudara perempuan dari bapak maupun dari ibu, e. Kemenakan perempuan baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan.
- Dari segi penyusuan a. Ibu yang menyusui (ibu susuan). b. Saudara-saudara wanita sesusuan, c. Dan selanjutnya wanita-wanita yang haram dikawini karena senasab haram pula di kawini karena susuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. يحرم من الرضاع كما يحرم من النسب Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab. (Tafsir Al-Maragi jilid 4 hal. 218)
- Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Hasab, Az Zuhri, Qatadah. Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa tidak ada ukuran yang tertentu untuk mengharamkan pernikahan. Banyak atau sedikit asal sudah diketahui dengan jelas anak itu menyusu, maka sudah cukup menjadikan ia, anak susuan. Pendapat ini mereka ambil berdasarkan zahir ayat, di mana ayat tidak menyebutkan tentang batasan susuan
- Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa batasan penyusuan tersebut adalah minimal tiga kali menyusu barulah menjadi anak susuan. ini didasarkan pada suara riwayat yang artinya: "Sekali atau dua kali menyusu tidaklah mengharamkan".
- Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Zubair. Syafii dan Hambali berpendapat bahwa ukurannya adalah paling sedikit lima kali menyusu. Demikian juga tentang berapakah batas umur si anak yang menyusu itu.
- Umur Si anak tidak boleh lebih dari dua tahun. Pendapat ini diambil berdasarkan firman Allah SWT: والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" 51) Juga sabda Rasulullah saw yang artinya. "Tidak dianggap sepersusuan kecuali pada umur dua tahun" 52) Pendapat ini dipegang oleh Umar, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Syafii, Ahmad, Abu Tasawuf dan Muhammad.
- Batasan umur adalah sebelum datang masa menyapih (berhenti menyusu). Jika Si anak sudah disapih walau belum cukup umurnya dua tahun tidak lagi dianggap anak susuan. Sebaliknya walau umurnya telah lebih dari dua tahun tapi belum disapih maka jika ia disusukan tetaplah berlaku hukum sepersusuan. Pendapat ini dipegang oleh Az Zuhri, Hasan, Qatadah dan salah satu dari riwayat Ibnu 'Abbas.
- Dari segi perkawinan: a. Ibu dari istri (mertua) dan seterusnya ke atas. b. Anak dan istri (anak tiri) yang ibunya telah dicampuri, dan Seterusnya ke bawah. c. Istri anak (menantu) dan seterusnya ke bawah seperti istri cucu. Perlu dicatat dalam mengharamkan menikahi anak tiri, Allah menyebutkan "yang ada dalam pemeliharaanmu" bukanlah berarti bahwa Yang di luar pemeliharaannya boleh dinikahi. Hal ini disebut hanyalah karena menurut kebiasaan saja yaitu wanita yang kawin lagi sedang ia mempunyai anak yang masih dalam pemeliharannya biasanya suami yang baru itulah yang bertanggung jawab terhadap anak itu dan memeliharanya. Kemudian Allah menambahkan apabila Si ibu belum dicampuri lalu diceraikan maka diperbolehkan menikahi anak tiri tersebut.
- Diharamkan juga menikahi perempuan karena adanya Suatu sebab dengan pengertian apabila hilang sebab tersebut maka hilang pula keharamannya. Yaitu seperti menghimpun (mempermadukan) dua orang bersaudara. Demikian pula mempermadukan seseorang dengan bibinya.
Berdasarkan kepada ayat dan hadis ini, Ulama Fikih membuat satu kaidah yaitu, haram mengumpulkan (mempermadukan) antara dua orang perempuan yang mempunyai hubungan kerabat (senasab dan sesusuan), andaikata salah seorang di antaranya laki-laki, maka haram pernikahan antara keduanya, seperti mengumpulkan antara seorang perempuan dengan cucunya.
Dengan demikian boleh mengumpulkan (mempermadukan) antara seorang perempuan dengan anak tiri perempuan itu, karena hubungan antara keduannya, bukan hubungan kerabat atau sesusuan, tetapi hubungan musaharah saja, Hukum ini berlaku sejak diturunkannya ayat. ini dan apa-apa yang telah I diperbuat sebelum turunnya ketentuan ini dapat dimaafkan. Kemudian, Allah menutup ketentuan yang diberikannya ini dengan menerangkan sifat-sifat-Nya yang Maha Pengasih lagi Maha Pemberi ampun.
Ia memberikan ampunan atas perbuatan yang salah yang pernah dikerjakan hamba Nya pada masa-masa dahulu sebelum datangnya syariat Islam, dan juga memberi ampun kepada hamba Nya yang segera bertobat apabila berbuat sesuatu tindakan yang salah.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) maksudnya mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (dan anak-anak perempuanmu) termasuk cucu-cucumu yang perempuan terus ke bawah (saudara-saudaramu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (saudara-saudara bapakmu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara kakekmu (saudara-saudara ibumu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara nenekmu (anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya keponakan-keponakanmu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka (ibu-ibumu yang menyusui kamu) maksudnya ibu-ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua tahun dan sekurang-kurangnya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis (saudara-saudara perempuanmu sesusuan).
Kemudian dalam sunah ditambahkan anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi, "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah."
Riwayat Bukhari dan Muslim.
(ibu-ibu istrimu, mertua, dan anak-anak tirimu) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain (yang berada dalam asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian;
Kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib (dan istri-istrimu yang telah kamu campuri) telah kalian setubuhi (tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak-anak perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka (dan diharamkan istri-istri anak kandungmu) yakni yang berasal dari sulbimu;
berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka (dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan;
dan menghimpun seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa karenanya.
(Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
««•»»
Forbidden to you are your mothers, in marriage, and this includes the paternal and maternal grandmothers; and daughters, including their children, if they should lower themselves [to such standards]; your sisters, from your fathers and mothers; your paternal aunts, that is, the sisters of your fathers and grandfathers; and maternal aunts, that is, the sisters of your mothers and grandmothers; your brother’s daughters, your sister’s daughters, including the children of these daughters; your foster mothers who have given you milk, five times within the first two years, as pointed out in a hadīth; your foster sisters, and, according to the Sunna, the daughters of these; and these foster-sisters include those suckled by a woman with whom the man has had intercourse, those suckled by the man’s paternal aunts, or maternal aunts, or those suckled by his brother’s daughters, or his sister’s daughters, on account of the [Prophet’s] hadīth that, ‘What kinship makes unlawful suckling also makes unlawful’, as reported by al-Bukhārī and Muslim; your mothers-in-law, your step-daughters (rabā’ib, plural of rabība, the daughter of one’s wife from another husband), who are, being brought up, in your care (allātī fī hujūrikum is an adjectival qualifier, reiterating the obvious, without any additional import); being born of your wives you have been in to, in sexual intercourse — but if you have not yet been in to them you are not at fault, if you leave them, to then marry their daughters — and the spouses of your sons who are of your loins, as opposed to those whom you have adopted, whose spouses, in contrast, you may marry; and that you should take to you, in marriage, two sisters together, [sisters] by kinship or by suckling: the Sunna adds that you may not marry her together with her paternal or maternal aunt; it is permissible to marry each of these separately or to own them [as handmaidens] together, but only have sexual intercourse with one of them; unless it be a thing of the past, from pre-Islamic times, when you may have married in one of the ways mentioned: you are not at fault. God is ever Forgiving, of what you have done in the past, prior to this prohibition, Merciful, to you in this matter.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij mengetengahkan, katanya, "Saya tanyakan kepada Atha' mengenai, '...dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.'
(Q.S. An-Nisa 23)
Jawabnya, 'Menurut pembicara kami ia diturunkan mengenai Nabi Muhammad saw. yakni ketika beliau mengawini janda dari Zaid bin Haritsah. Orang-orang musyrik mengecamnya,'
maka turunlah ayat,
'Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.'
(Q.S. An-Nisa 23)
dan turun pula ayat,
'Dan tidaklah Allah menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu sendiri.'
(Q.S. Al-Ahzab 4)
Demikian pula ayat,
'Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah seorang laki-laki kamu, tetapi...' sampai akhir ayat."
(Al-Ahzab 40).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 22]•[AYAT 24]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Tidak ada komentar:
Posting Komentar