Minggu, 22 Maret 2015

[004] An Nisa Ayat 025

««•»»
Surah An Nisaa' 25

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
««•»»
waman lam yastathi' minkum thawlan an yankiha almuhsanaati almu/minaati famin maa malakat aymaanukum min fatayaatikumu almu/minaati waallaahu a'lamu bi-iimaanikum ba'dhukum min ba'dhin fainkihuuhunna bi-idzni ahlihinna waaatuuhunna ujuurahunna bialma'ruufi muhsanaatin ghayra masaafihaatin walaa muttakhidzaati akhdaanin fa-idzaa uhsinna fa-in atayna bifaahisyatin fa'alayhinna nishfu maa 'alaa almuhsanaati mina al'adzaabi dzaalika liman khasyiya al'anata minkum wa-an tashbiruu khayrun lakum waallaahu ghafuurun rahiimun
««•»»
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain {285}, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita- wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
{285} Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan hawa dan sama-sama beriman.

««•»»
As for those of you who cannot afford to marry faithful free women, then [let them marry] from what you own, from among your faithful slave-women. Your faith is best known [only] to Allah; you are all [on a] similar [footing]. So marry them with their masters’ permission, and give them their dowries in an honourable manner —[such of them] as are chaste women, not licentious ones or those who take paramours. But on marrying, should they commit an indecent act, then there shall be for them [only] half the punishment for free women. This is for those of you who fear falling into fornication; but it is better that you be continent,1 and Allah is all-forgiving, all-merciful.
««•»»

Menikahi seorang wanita yang merdeka itu, membawa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak suami, seperti memberi nafkah dan sebagainya. Maka jika seorang yang tidak mempunyai perbelanjaan yang cukup untuk menikahi seorang perempuan merdeka yang suci lagi beriman, maka dia diperbolehkan menikahi hamba sahaya-yang beriman.

Kemampuan untuk memberikan perbelanjaan itu berbeda-beda menurut keadaan orangnya. Kadang-kadang seorang laki-laki itu mampu untuk menikahi seorang perempuan merdeka dan ia memiliki harta yang cukup untuk membayar maharnya, tetapi karena ada cacat pada dirinya atau tabiatnya, maka perempuan merdeka itu mau nikah dengan dia atau kadang-kadang ia tidak mampu untuk membayar maharnya, karena menikahi perempuan merdeka lebih berat persyaratannya dari pada menikahi seorang hamba sahaya.

Oleh sebab itu ia dibolehkan menikahi hamba sahaya yang beriman yang bukan miliknya dengan persetujuan tuannya. Dan bila terjadi perkawinan itu, janganlah sekali-kali ia memandang rendah kepada kedudukan hamba sahaya yang telah dijadikan istrinya itu. Ia harus memandang dari segi keimanannya yang bersemayam di dalam hatinya.

Orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa kepada Nya. Dan maskawin itu harus diberikan menurut yang wajar dengan persetujuan tuannya. Budak yang dinikahi itu haruslah seorang wanita yang terpelihara dirinya, bukan pezina dan bukan perempuan yang disediakan untuk dijadikan sumber pencaharian harta dengan jalan berzina.

Apabila seorang hamba sahaya mengerjakan zina, maka kepadanya harus dilaksanakan hukuman dera separo dari hukuman dera bagi perempuan yang merdeka yang berzina yang sedang atau pernah bersuami, yaitu 50 kali dera. Sebabnya ialah karena hamba sahaya itu lebih rendah martabatnya dari pada seorang perempuan yang merdeka, maka kepadanya diberikan keringanan.

Tetapi bila seorang dapat menahan diri dan mengekang nafsunya dari perbuatan zina, sehingga tak perlu menikahi seorang hamba sahaya, itulah yang lebih baik baginya. Menikahi seorang hamba sahaya itu walaupun diperbolehkan dengan syarat-syarat yang tersebut di atas, tetapi ada segi tidak baiknya. Di antaranya jika dari perkawinan itu diperoleh anak, maka anaknya itu termasuk kategori hamba sahaya yang dikuasai oleh tuannya.

Orang-orang yang menikahi hamba sahaya yang mukmin dan memperlakukan dengan baik serta sabar menahan cemoohan dan ejekan, kalau dia khilaf dan tersalah selama dia melayarkan bahtera rumah tangganya, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan siapa yang tidak cukup biayanya untuk mengawini wanita-wanita merdeka) bukan budak (lagi beriman) ini yang berlaku menurut kebiasaan sehingga mafhumnya tidak berlaku (maka hamba sahaya yang kamu miliki) yang akan dikawininya (yakni dari golongan wanita-wanita kamu yang beriman. Dan Allah lebih mengetahui keimananmu) maka cukuplah kamu lihat lahirnya saja sedangkan batinnya serahkanlah kepada-Nya karena Dia mengetahui seluk-beluknya.

Dan berapa banyaknya hamba sahaya yang lebih tinggi mutu keimanannya daripada wanita merdeka; ini merupakan bujukan agar bersedia kawin dengan hamba sahaya (sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain) maksudnya kamu dan mereka itu sama-sama beragama Islam maka janganlah merasa keberatan untuk mengawini mereka (karena itu kawinilah mereka dengan seizin majikannya) artinya tuan dan pemiliknya (dan berikanlah kepada mereka upah) maksudnya mahar atau maskawin mereka (secara baik-baik) tanpa melalaikan atau menguranginya (sedangkan mereka pun hendaknya memelihara diri) menjadi hal (bukan melacurkan diri) atau berzina secara terang-terangan (serta tidak pula mengambil gundik) selir untuk berbuat zina secara sembunyi-sembunyi.

(Maka jika mereka telah menjaga diri) artinya dikawinkan; dalam suatu qiraat dibaca ahshanna artinya telah kawin (lalu mereka melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina (maka atas mereka separuh dari yang berlaku atas wanita-wanita merdeka) yakni yang masih perawan jika mereka berzina (berupa hukuman) atau hudud yaitu dengan didera 50 kali dan diasingkan setengah tahun.

Dan kepada mereka ini dikiaskan hukuman bagi budak lelaki. Dan kawinnya hamba sahaya itu tidaklah dijadikan syarat untuk wajibnya hukuman, tetapi hanyalah untuk menunjukkan pada dasarnya mereka itu tidak menerima hukum rajam. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkannya mengawini hamba sahaya sewaktu tak ada biaya itu (ialah bagi orang yang takut akan berzina) `anat artinya yang asli ialah masyaqqat atau kesulitan.

Dinamakan zina demikian ialah karena dialah yang menyebabkan seseorang menerima hukuman berat di dunia dan siksa pedih di akhirat (di antara kamu). Ini berarti berbeda bagi orang yang tidak merasa khawatir dirinya akan jatuh dalam perzinaan, maka tidak halal baginya mengawini hamba sahaya itu. Demikian pula orang yang punya biaya untuk mengawini wanita-wanita merdeka. Pendapat ini juga dianut oleh Syafii. Hanya dalam firman Allah, "...di antara wanita-wanitamu yang beriman," menurut Syafii tidak termasuk wanita-wanita kafir sehingga tidak boleh kawin walau ia dalam keadaan tidak mampu dan takut dirinya akan jatuh dalam perbuatan maksiat.

(Dan jika kamu bersabar) artinya tidak mengawini hamba sahaya (itu lebih baik bagi kamu) agar kamu tidak mempunyai anak yang berstatus budak atau hamba sahaya. (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) dengan memberikan kelapangan dalam masalah itu.
««•»»
And whoever has not the means wherewith, [whoever] is not wealthy enough, to be able to marry believing (al-mu’mināt, ‘believing’, is in accordance with the prevalent practice, and does not add to the import), free, women in wedlock, let him take, in marriage, believing maids whom your right hands own. God knows very well your faith, so suffice yourself with its outward manifestation and leave the innermost matters to Him, for He is the One to know her [true] merit: many a slavegirl may be more excellent [in faith] than a free woman, and this is meant to encourage marriage with slavegirls; the one of you is as the other, being equal in religion, so do not disdain to marry with them. So marry them, with the permission of their folk, their guardians, and give them their wages, their dowries, honourably, without procrastination or diminution, as women in wedlock (muhsanāt, a circumstantial qualifier), in decency, not illicitly, openly fornicating, or taking lovers, companions fornicating in secret. But when they are given in wedlock, [when] they are married off (a variant reading [for the passive uhsinna, ‘they are given in wedlock’] has the active ahsanna, ‘they enter into wedlock’), if they commit lewdness, such as adultery, they shall be liable to half the chastisement, the legal punishment, of married, free, virgin, women, who commit adultery, and are thus given fifty lashes and banished for half a year; [male] slaves by analogy are liable to the same punishment. Here, God has not made wedlock the precondition for the prescribed punishment to show that stoning does not apply in their case [sc. slavegirls]. That, marrying of slavegirls on account of insufficient means, is for those of you who fear the distress of sin, fornication (al-‘anat originally means distress, but is used to mean zinā, ‘fornication’, because of the distress that it causes in the way of the punishment in this world and in the Hereafter), as opposed to those of you who might not have such a fear [of distress] with regard to their free women and for whom it is unlawful to marry her [the slavegirl]; likewise for one who has sufficient means to marry a free woman [it is unlawful for him to marry a slavegirl instead]: this is the opinion of al-Shāfi‘ī. Moreover, God’s words ‘believing maids’ precludes unbelieving women, whom it is unlawful to marry, even if one should find no believing women and fear [the distress of fornication]; yet it is better for you to be patient, and abstain from marrying slavegirls, lest the child should become enslaved also. God is Forgiving, Merciful, by allowing room for manoeuvre in these matters.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 24]•[AYAT 26]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
25of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=25&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar