Kamis, 04 Juni 2015

[004] An Nisa Ayat 043

««•»»
Surah An Nisaa' 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa taqrabuu alshshalaata wa-antum sukaaraa hattaa ta'lamuu maa taquuluuna walaa junuban illaa 'aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu wa-in kuntum mardaa aw 'alaa safarin aw jaa-a ahadun minkum mina alghaa-ithi aw laamastumu alnnisaa-a falam tajiduu maa-an fatayammamuu sha'iidan thayyiban faimsahuu biwujuuhikum wa-aydiikum inna allaaha kaana 'afuwwan ghafuuraan
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub  301 , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.{ 301  Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
««•»»
O you who have faith! Do not approach prayer when you are intoxicated, [not] until you know what you are saying, nor [enter mosques] in the state of ritual impurity —except while passing through— until you have washed yourselves. But if you are sick or on a journey, or any of you has come from the toilet, or you have touched women,1 and you cannot find water, then make your ablution on clean ground and wipe a part of your faces and your hands. Indeed Allah is all-excusing, all-forgiving.
««•»»

Sebab turunnya ayat ini adalah sebagai berikut Ali bin Abi Talib berkata: `Abdurrahman bin `Auf membuat makanan untuk kami dan setelah itu ia mengundang kami dan memberi kami minuman khamar, akhirnya kami menjadi mabuk dan tibalah waktu salat. Mereka meminta supaya saya menjadi imam.

Dalam salat itu saya membaca keliru:
قل يا أيها الكافرون لا أعبد ما تعبدون ونحن نعبد ما تعبدون
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir!, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah".
(HR. Abu Daud dan Tirmizi dari Ali bin Abi Talib)

Padahal yang sebenarnya berbunyi:
قل يا أيها الكافرون لا أعبد ما تعبدون ولا أنتم عابدون ما أعبد ولا أنا عابد ما عبدتم
Katakanlah hai orang-orang yang kafir aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
(QS. Al Kafirun [109]:1-4)

Adapun sebab turunnya ayat yang berkenaan dengan tayamum adalah sebagai berikut : Dalam suatu perjalanan Nabi Muhammad saw, Siti `Aisyah kehilangan kalungnya, maka beliau beserta sahabat-sahabatnya mencari kalung itu. Di tempat itu tidak ada air dan mereka kehabisan air (sedang waktu salat telah tiba), maka turunlah ayat ini, lalu mereka salat dengan tayamum saja. Ayat ini melarang orang-orang mukmin mengerjakan salat pada waktu mereka sedang mabuk. Mereka tidak dibolehkan salat sehingga mereka menyadari apa yang dibaca dan apa yang dilakukan dalam salat itu. Hal itu tidak mungkin pada waktu mabuk dan keadaan mabuk itu tidak memungkinkan beribadat dengan khusyuk.

Ayat ini belum lagi mengharamkan khamar secara tegas, namun telah memperingatkan kaum muslimin akan bahaya meminum khamar itu sebelum diharamkan sama sekali.

Pada ayat ini orang mukmin dilarang salat pada waktu ia berhadas besar larangan ini akan berakhir setelah ia mandi janabah, karena dengan mandi itu akan bersihlah ia lahir dan batin. Di antara hikmah mandi ialah seorang yang sedang lesu, lelah dan lemah biasanya apabila ia mandi ia akan menjadi segar kembali.

Pada lazimnya meskipun salat dapat dilakukan di mana saja, salat itu sebaiknya dilakukan di mesjid. Maka seorang junub yang dilarang salat itu, dilarang juga berada di mesjid kecuali sekadar lewat saja karena ada keperluan. Dalam hal ini ada riwayat yang menerangkan bahwa seorang sahabat Nabi dari golongan Ansar, pintu rumahnya di tepi mesjid. Pada waktu junub, ia tidak dapat keluar rumah kecuali melewati mesjid, maka ia dibolehkan oleh Rasulullah saw, melewatinya dan tidak memerintahkan menutup pintu rumahnya yang ada di tepi mesjid itu.

Telah cukup dimaklumi, bahwa orang yang salat harus suci dari hadas kecil, misalnya sesudah buang air kecil atau hadas besar sesudah bersetubuh. Menyucikan hadas itu adalah dengan wudu atau mandi. Untuk berwudu' atau mandi kadang-kadang orang tidak mendapatkan air, atau ia tidak boleh terkena air karena penyakit, maka baginya dalam keadaan serupa itu diperbolehkan tayamum yaitu mengusap muka dan tangan dengan debu-tanah yang suci.

Yang dimaksud dengan:
أو لامستم النساء
Artinya:
Ialah menyentuh perempuan (yang bukan muhrim).

Maka menyentuh perempuan itu mengakibatkan adanya hadas kecil yang dapat dihilangkan dengan wudu' atau tayamum. (Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan menyentuh perempuan arti ayat ini ialah bersetubuh, maka oleh karena itu bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan tidak membatalkan wudu). Apabila seseorang buang air kecil atau buang air besar, maka kedua hal itu menyebabkan hadas kecil yang dapat dihilangkan dengan wudu'. Setiap orang buang air kecil atau buang air besar diwajibkan menyucikan dirinya dengan membersihkan tempat najis itu. Hal itu dapat dilakukan dengan memakai air atau benda-benda suci yang bersih seperti batu, kertas kasar dan lain sebagainya. Hukum-hukum yang tersebut di atas menunjukkan bahwa Allah tidak memberati hamba-Nya di luar batas kemampuannya, karena Dia adalah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dekati salat) artinya janganlah salat (sedangkan kamu dalam keadaan mabuk) disebabkan minum-minuman keras. Asbabun nuzulnya ialah orang-orang salat berjemaah dalam keadaan mabuk (sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan) artinya sadar dan sehat kembali (dan tidak pula dalam keadaan junub) disebabkan bersetubuh atau keluar mani. Ia manshub disebabkan menjadi hal dan dipakai baik buat tunggal maupun buat jamak (kecuali sekadar melewati jalan) artinya selagi musafir atau dalam perjalanan (hingga kamu mandi lebih dulu) barulah kamu boleh melakukan salat itu.

Dikecualikannya musafir boleh melakukan salat itu ialah karena baginya ada hukum lain yang akan dibicarakan nanti. Dan ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud ialah larangan terhadap mendekati tempat-tempat salat atau mesjid, kecuali sekadar melewatinya saja tanpa mendiaminya. (Dan jika kamu sakit) yakni mengidap penyakit yang bertambah parah jika kena air (atau dalam perjalanan) artinya dalam bepergian sedangkan kamu dalam keadaan junub atau berhadas besar (atau seseorang di antaramu datang dari tempat buang air) yakni tempat yang disediakan untuk buang hajat artinya ia berhadas (atau kamu telah menyentuh perempuan) menurut satu qiraat lamastum itu tanpa alif, dan keduanya yaitu baik pakai alif atau tidak, artinya ialah menyentuh yakni meraba dengan tangan.

Hal ini dinyatakan oleh Ibnu Umar, juga merupakan pendapat Syafii. Dan dikaitkan dengannya meraba dengan kulit lainnya, sedangkan dari Ibnu Abbas diberitakan bahwa maksudnya ialah jimak atau bersetubuh (kemudian kamu tidak mendapat air) untuk bersuci buat salat yakni setelah berusaha menyelidiki dan mencari. Dan ini tentu mengenai selain orang yang dalam keadaan sakit (maka bertayamumlah kamu) artinya ambillah setelah masuknya waktu salat (tanah yang baik) maksudnya yang suci, lalu pukullah dengan telapak tanganmu dua kali pukulan (maka sapulah muka dan tanganmu) berikut dua sikumu.

Mengenai masaha atau menyapu, maka kata-kata itu transitif dengan sendirinya atau dengan memakai huruf. (Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun).
««•»»
O you who believe, draw not near to prayer, that is, do not perform prayer, whilst you are inebriated, by a drink: this was revealed concerning being drunk during the congregational prayer; until you know what you are saying, when you have sobered up; nor whilst you are defiled, as a result of [sexual] penetration or ejaculation (junuban, ‘defiled’, is in the accusative because it is a circumstantial qualifier, and may be used to refer to the singular or plural) — unless you are traversing, crossing, a way, a route, that is, [unless] you are travelling — until you have washed yourselves, in which case you may perform prayer: a proviso is made for the traveller because a different stipulation applies to him, as will follow. It is said that the purpose [of this verse] is to prohibit the approach to places of prayer, that is, mosques, the exception being if one were merely passing through and not staying. But if you are sick, with an illness made worse by [contact with] water, or on a journey, that is, [or] travelling whilst you are [ritually] defiled or impure, or if any of you comes from the privy (al-ghā’it), a place designated for relieving nature, that is to say, [or if any of you] have defecated, or you have touched women (lāmastum, a variant reading has lamastum: both mean lams, that is, ‘touching with the hand’, as stated by Ibn ‘Umar; this is also the opinion of al-Shāfi‘ī, and it extends to touching with other parts of the skin; according to Ibn ‘Abbās, however, it is [referring to] sexual intercourse); and you can find no water, with which to purify yourselves for prayer, having made the effort to seek it out and search for it — the sick being exempt in this case — then resort to, seek, when the time [for the prayer] has commenced, wholesome soil, clean earth, strike it twice, and wipe your faces and your hands, with it, up to the elbows (the verb masaha, ‘to wipe’, may stand on its own with a direct object or take a particle [before the direct object, sc. masaha bi-]). God is ever Pardoning, Forgiving.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Abu Daud, Tirmizi, Nasai dan Hakim meriwayatkan dari Ali, katanya, "Abdurrahman bin Auf membuatkan makanan untuk kami. Lalu dipanggilnyalah kami dan disuguhinya minuman keras dan minuman itu mulailah mempengaruhi kami. Kebetulan datanglah waktu salat, lalu mereka mengajukan saya sebagai imam, maka yang saya baca ialah, 'Qul yaa ayyuhal kaafiruuna, laa a'budu maa ta'buduun wanahnu na'budu ma ta`buduuna.' Maka Allah pun menurunkan, 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dekati salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.'"
(Q.S. An-Nisa 43)
Diketengahkan pula oleh Faryabi dan Ibnu Abu Hatim serta Ibnu Mundzir dari Ali, katanya, "Ayat ini yaitu firman-Nya '...dan tidak pula dalam keadaan junub,' (Q.S. An-Nisa ayat 43) diturunkan atas musafir yang mengalami junub, maka hendaklah ia bertayamum lalu salat."
Dalam pada itu Ibnu Murdawaih mengeluarkan pula dari Asla' bin Syarik, katanya, "Saya ini mengendarai unta Rasulullah, lalu ditimpa jinabah pada suatu malam yang sangat dingin hingga saya takut mati atau sakit keras jika mandi dengan air dingin. Maka saya sampaikanlah hal itu kepada Nabi saw. hingga Allah pun menurunkan, 'Janganlah dekati salat sedang kamu dalam keadaan mabuk...' sampai akhir ayat."
(Q.S. An-Nisa 43).
Thabrani mengetengahkan dari Asla', katanya, "Saya melayani Nabi saw. dan berkendaraan untuk kepentingannya. Pada suatu hari katanya kepada saya, 'Hai Asla! Bangkitlah dan berangkatlah untuk suatu perjalanan.' Jawab saya, 'Wahai Rasulullah! Saya ditimpa janabah.' Maka Rasulullah saw. pun diam sementara Jibril datang kepadanya membawa ayat tayamum. Lalu sabda Rasulullah, 'Bangkitlah hai Asla',' lalu beliau bertayamum dan diperlihatkan kepada saya tata caranya, yaitu satu kali pukul untuk muka, dan satu kali lagi untuk kedua tangan sampai kedua siku. Maka saya pun bangkit, lalu bertayamum dan kemudian berangkat dengan kendaraan untuk suatu urusannya." Ibnu Jarir mengetengahkan dari Yazid bin Abu Habib bahwa beberapa orang Ansar pintu rumah mereka berada dalam mesjid. Kebetulan mereka mengalami junub, sedangkan mereka tidak punya air. Mereka memerlukan air tetapi tak ada jalan kecuali ke dalam mesjid. Maka Allah pun menurunkan, "...kecuali sekadar melewati jalan."
(Q.S. An-Nisa 43)
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Mujahid, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai seorang laki-laki Ansar yang ditimpa sakit, hingga ia tidak dapat bangkit buat berwudu dan tidak pula punya pelayan yang akan membantunya. Maka hal itu pun disampaikannya kepada Rasulullah saw. lalu Allah menurunkan, 'Dan jika kamu dalam keadaan sakit...' sampai akhir ayat."
(Q.S. An-Nisa 43).
Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ibrahim An-Nakha'i, katanya, "Beberapa orang sahabat Nabi saw. mendapat luka hingga meluas di kalangan mereka. Kemudian mereka mendapat cobaan pula dengan ditimpa jinabah. Hal itu mereka adukan kepada Nabi saw. hingga turunlah ayat, 'Dan jika kamu dalam keadaan sakit...' sampai akhir ayat."
(Q.S. An-Nisa 43).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 42]•[AYAT 44]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
43of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=43&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#4:43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar