Senin, 09 Februari 2015

[004] An Nisa Ayat 002

««•»»
Surah An Nisa 2

وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
««•»»
waaatuu alyataamaa amwaalahum walaa tatabaddaluu alkhabiitsa bialththhayyibi walaa ta/kuluu amwaalahum ilaa amwaalikum innahu kaana huuban kabiiraan
««•»»
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
««•»»
Give the orphans their property, and do not replace the good with the bad, and do not eat up their property [by mingling it] with your own property, for that is indeed a great sin.
««•»»

Ayat ini ditujukan kepada para penerima amanat agar memelihara anak yatim dan hartanya. Anak yatim ialah setiap orang yang ayahnya telah meninggal dunia, dan masih kecil (belum balig).

Orang yang diserahi amanat untuk menjaga harta anak yatim haruslah memelihara harta tersebut dengan cara yang baik. Tidak boleh ia mencampurkan harta anak yatim itu dengan hartanya sendiri. Sehingga tidak dapat dibedakan lagi mana yang harta anak yatim dan mana yang harta sendiri.

Juga tidak dibenarkan ia memakan harta tersebut untuk dirinya sendiri apabila ia dalam keadaan mampu. Apabila hal tersebut dilakukan juga maka berarti ia telah memakan harta anak yatim dengan jalan yang tak benar. Dalam keadaan ini mereka akan mendapat dosa yang besar.

Apabila anak yatim itu telah mencapai umur dewasa dan cerdik menggunakan harta, maka hendaklah hartanya itu segera diserahkan kepadanya, sebagaimana akan diterangkan pada ayat 5 surat ini.

Dalam menafsirkan perkataan "anak yatim" dalam ayat ini, terdapat dua pendapat di kalangan ahli tafsir. Pendapat pertama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "anak yatim" di sini ialah yang belum balig sebagai pendahulu dari ayat 5 (lima) surat ini sejalan dengan tafsiran yang dikemukakan di atas.

Pendapat kedua menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "anak yatim" di sini ialah yang sudah balig sejalan dengan sebab turunnya ayat ini yaitu riwayat Ibnu Hatim dari Said bin Jubair bahwa seorang laki-laki dari suku Bani Gatfan menyimpan harta yang banyak kepunyaan anak yatim yaitu anak dari saudara kandungnya.

Pada ketika anak ini balig, dia meminta hartanya itu, tetapi pamannya tidak mau memberikannya. Maka diadukannya hal ini kepada Nabi Muhammad saw. maka turunlah ayat ini.

As Sa'lahbi meriwayatkan dari Ibnu Muqatil dan Al Kalbi bahwa paman anak itu tatkala mendengar ayat ini, ia berkata. "Kami taat kepada Allah dan Rasul-Nya, kami berlindung dengan Allah dari dosa yang besar".

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan berikanlah kepada anak-anak yatim) yaitu anak-anak yang tidak berbapak (harta mereka) jika sudah balig (dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk) artinya yang halal dengan yang haram dan janganlah kamu ambil harta yang baik dari anak yatim itu lalu kamu ganti dengan hartamu yang jelek (dan jangan kamu makan harta mereka) yang telah dicampur aduk (dengan hartamu. Sesungguhnya itu) maksudnya memakan yang demikian itu (adalah dosa) atau kesalahan (besar). Tatkala ayat ini turun mereka berkeberatan untuk menjadi wali anak yatim. Kemudian di antara mereka ada orang yang memiliki sepuluh atau delapan orang istri sehingga ia tak sanggup untuk berlaku adil di antara mereka, maka turunlah ayat
(QS. An Nisa' [4]:3)

««•»»
The following was revealed regarding an orphan who demanded his property from his guardian but was refused it: Give the orphans, the under-age ones that have no father, their property, when they have reached maturity, and do not exchange the evil, the unlawful, for the good, the lawful, that is, taking the one in place of the other, as you do when you take what is good from the orphan’s property, and leave him your faulty property instead; and absorb not their property, [by] adding it, into your property; surely that, the absorbing of it, is a great crime, a serious sin. When this was revealed they found it difficult to maintain guardianship over orphans, and some of them had ten or eight wives under their care, and did not treat them all equally, and so the following was revealed:
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 1][AYAT 3]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#4:2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar