««•»»
Surah An Nisaa' 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili illaa an takuuna tijaaratan 'an taraadin minkum walaa taqtuluu anfusakum inna allaaha kaana bikum rahiimaan
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu {287}; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
O you who have faith! Do not eat up your wealth among yourselves unrightfully,[1] but it should be trade by mutual consent. And do not kill yourselves.[2] Indeed Allah is most merciful to you.
Allah SWT melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka. Menurut ulama tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam, antara lain:
Kemudian Allah menerangkan bahwa mencari harta, dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar suka sama suka tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya.
Selanjutnya Allah melarang membunuh diri. Menurut bunyi ayat, yang dilarang dalam ayat ini ialah membunuh diri sendiri, tetapi yang dimaksud ialah membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain. Membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, sebab setiap orang yang membunuh akan dibunuh, sesuai dengan hukum kisas.
Dilarang membunuh diri sendiri karena perbuatan itu termasuk perbuatan putus asa, dan orang yang melakukannya adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat Allah.
Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan; bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta yang batil dan membunuh orang lain atau membunuh diri sendiri itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil) artinya jalan yang haram menurut agama seperti riba dan gasab/merampas (kecuali dengan jalan) atau terjadi (secara perniagaan) menurut suatu qiraat dengan baris di atas sedangkan maksudnya ialah hendaklah harta tersebut harta perniagaan yang berlaku (dengan suka sama suka di antara kamu) berdasar kerelaan hati masing-masing, maka bolehlah kamu memakannya. (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaannya bagaimana pun juga cara dan gejalanya baik di dunia dan di akhirat. (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu) sehingga dilarang-Nya kamu berbuat demikian.
««•»»
O you who believe, consume not your goods between you wrongly, unlawfully according to the Law, through usury or usurpation, except it be trading (tijāratan, also read tijāratun), so that the goods be from trade effected, through mutual agreement, through mutual good-will: such [goods] you may consume. And kill not yourselves, by committing what leads towards destruction on account of some affiliation, be it in this world or the Hereafter. Surely God is ever Merciful to you, when He forbids you such things.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 28]•[AYAT 30]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa ta/kuluu amwaalakum baynakum bialbaathili illaa an takuuna tijaaratan 'an taraadin minkum walaa taqtuluu anfusakum inna allaaha kaana bikum rahiimaan
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu {287}; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
{287} Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
««•»»O you who have faith! Do not eat up your wealth among yourselves unrightfully,[1] but it should be trade by mutual consent. And do not kill yourselves.[2] Indeed Allah is most merciful to you.
[1] That is, by way of usury, gambling, usurpation, false claim, or any other illegitimate means.
[2] That is, do not destroy yourselves by consuming wealth acquired through illegitimate means, such as usury, gambling, fraud, theft, bribery, usurpation and so on; or it means, do not commit suicide, or murder, or, do not expose yourselves recklessly to mortal danger.
««•»»[2] That is, do not destroy yourselves by consuming wealth acquired through illegitimate means, such as usury, gambling, fraud, theft, bribery, usurpation and so on; or it means, do not commit suicide, or murder, or, do not expose yourselves recklessly to mortal danger.
Allah SWT melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka. Menurut ulama tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam, antara lain:
- Agama Islam mengakui adanya hak milik perseorangan yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.
- Hak milik perseorangan itu apabila banyak, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara dan sebagainya.
- Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak dan banyak pula orang yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.
Kemudian Allah menerangkan bahwa mencari harta, dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar suka sama suka tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya.
Selanjutnya Allah melarang membunuh diri. Menurut bunyi ayat, yang dilarang dalam ayat ini ialah membunuh diri sendiri, tetapi yang dimaksud ialah membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain. Membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, sebab setiap orang yang membunuh akan dibunuh, sesuai dengan hukum kisas.
Dilarang membunuh diri sendiri karena perbuatan itu termasuk perbuatan putus asa, dan orang yang melakukannya adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat Allah.
Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan; bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta yang batil dan membunuh orang lain atau membunuh diri sendiri itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil) artinya jalan yang haram menurut agama seperti riba dan gasab/merampas (kecuali dengan jalan) atau terjadi (secara perniagaan) menurut suatu qiraat dengan baris di atas sedangkan maksudnya ialah hendaklah harta tersebut harta perniagaan yang berlaku (dengan suka sama suka di antara kamu) berdasar kerelaan hati masing-masing, maka bolehlah kamu memakannya. (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaannya bagaimana pun juga cara dan gejalanya baik di dunia dan di akhirat. (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu) sehingga dilarang-Nya kamu berbuat demikian.
««•»»
O you who believe, consume not your goods between you wrongly, unlawfully according to the Law, through usury or usurpation, except it be trading (tijāratan, also read tijāratun), so that the goods be from trade effected, through mutual agreement, through mutual good-will: such [goods] you may consume. And kill not yourselves, by committing what leads towards destruction on account of some affiliation, be it in this world or the Hereafter. Surely God is ever Merciful to you, when He forbids you such things.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 28]•[AYAT 30]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Tidak ada komentar:
Posting Komentar