
Surah An Nisa 4
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
««•»»
waaatuu alnnisaa-a shaduqaatihinna nihlatan fa-in thibna lakum 'an syay-in minhu nafsan fakuluuhu hanii-an marii-aan
««•»»
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan {267}. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Give women their dowries as an obligation; but if they remit anything of it of their own accord, then consume it as [something] lawful and wholesome.
««•»»
Selanjutnya dalam ayat ini Allah memerintahkan para suami agar mereka memberikan mahar yaitu bentuk yang telah mereka janjikan kepada istri mereka di waktu akad nikah yang terkenal dengan (mahar musamma) atau sejumlah mahar yang biasa diterima oleh keluarga istri yang terkenal dengan (mahar misil) karena tidak ada ketentuan mengenai jumlah itu sebelumnya.
Pemberian mahar ini adalah merupakan tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membangun suatu rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas maka dalam hal ini tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.
Ayat ini menunjukkan bahwa maskawin adalah disyariatkan oleh agama di mana sebelumnya orang-orang jahiliah menikah tanpa maskawin.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Berikanlah kepada wanita-wanita itu maskawin mereka) jamak dari shadaqah (sebagai pemberian) karena ketulusan dan kesucian hati (Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati) nafsan merupakan tamyiz yang asalnya menjadi fa`il; artinya hati mereka senang untuk menyerahkan sebagian dari maskawin itu kepadamu lalu mereka berikan (maka makanlah dengan enak) atau sedap (lagi baik) akibatnya sehingga tidak membawa bencana di akhirat kelak. Ayat ini diturunkan terhadap orang yang tidak menyukainya.
««•»»
And give women their dowries (saduqāt, plural of sudqa), their bridal money (mahr, muhūr), as a free gift (nihlatan, is a verbal noun), a present given out of the kindness of one’s heart; but if they are pleased to offer you any of it of their own accord (nafsan, ‘of their own accord’, is for specification and is taken from the subject of the verb [thus, it refers back to ‘they’, the women]), meaning, [if] their own selves are pleased that you should have something of the dowry and they give it to you then, consume it with, good, wholesome appetite, a praiseworthy consequence, with no harm therein for you with regard to the Hereafter: this was revealed in response to those who were opposed to this [consumption].
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 3]•[AYAT 5]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
««•»»
waaatuu alnnisaa-a shaduqaatihinna nihlatan fa-in thibna lakum 'an syay-in minhu nafsan fakuluuhu hanii-an marii-aan
««•»»
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan {267}. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
{267} Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
««•»»Give women their dowries as an obligation; but if they remit anything of it of their own accord, then consume it as [something] lawful and wholesome.
««•»»
Selanjutnya dalam ayat ini Allah memerintahkan para suami agar mereka memberikan mahar yaitu bentuk yang telah mereka janjikan kepada istri mereka di waktu akad nikah yang terkenal dengan (mahar musamma) atau sejumlah mahar yang biasa diterima oleh keluarga istri yang terkenal dengan (mahar misil) karena tidak ada ketentuan mengenai jumlah itu sebelumnya.
Pemberian mahar ini adalah merupakan tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membangun suatu rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas maka dalam hal ini tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.
Ayat ini menunjukkan bahwa maskawin adalah disyariatkan oleh agama di mana sebelumnya orang-orang jahiliah menikah tanpa maskawin.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Berikanlah kepada wanita-wanita itu maskawin mereka) jamak dari shadaqah (sebagai pemberian) karena ketulusan dan kesucian hati (Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati) nafsan merupakan tamyiz yang asalnya menjadi fa`il; artinya hati mereka senang untuk menyerahkan sebagian dari maskawin itu kepadamu lalu mereka berikan (maka makanlah dengan enak) atau sedap (lagi baik) akibatnya sehingga tidak membawa bencana di akhirat kelak. Ayat ini diturunkan terhadap orang yang tidak menyukainya.
««•»»
And give women their dowries (saduqāt, plural of sudqa), their bridal money (mahr, muhūr), as a free gift (nihlatan, is a verbal noun), a present given out of the kindness of one’s heart; but if they are pleased to offer you any of it of their own accord (nafsan, ‘of their own accord’, is for specification and is taken from the subject of the verb [thus, it refers back to ‘they’, the women]), meaning, [if] their own selves are pleased that you should have something of the dowry and they give it to you then, consume it with, good, wholesome appetite, a praiseworthy consequence, with no harm therein for you with regard to the Hereafter: this was revealed in response to those who were opposed to this [consumption].
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 3]•[AYAT 5]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Tidak ada komentar:
Posting Komentar