Kamis, 12 Februari 2015

[004] An Nisa Ayat 008

««•»»
Surah An Nisa 8

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
««•»»
wa-idzaa hadhara alqismata uluu alqurbaa waalyataamaa waalmasaakiinu faurzuquuhum minhu waquuluu lahum qawlan ma'ruufaan
««•»»
an apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat {270}, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu {271} (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
{270} Kerabat di sini Maksudnya : Kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
{271} Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
««•»»
And when the division is attended by relatives, the orphans and the needy, provide for them out of it, and speak to them honourable words.
««•»»

Kemudian Allah menjelaskan lagi bahwa apabila pada waktu diadakan pembagian harta warisan ikut hadir pula kaum kerabat yang tidak berhak mendapat warisan. begitu juga para fakir miskin atau anak yatim. maka kepada mereka sebaiknya diberikan juga sedikit bagian sebagai hadiah menurut keikhlasan para ahli waris supaya mereka tidak hanya menyaksikan saja ahli waris mendapat bagian.

Dan kepada mereka seraya memberikan hadiah tersebut diucapkan kata-kata yang menyenangkan hati mereka. ini sangat bermanfaat sekali untuk menjaga silaturrahim dan persaudaraan agar tidak diputuskan oleh hasad dan dengki. Di samping itu para ahli waris menunjukkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan apabila pembagian harta warisan dihadiri oleh karib kerabat) yakni dari golongan yang tidak beroleh warisan (dan anak-anak yatim serta orang-orang miskin, maka berilah mereka daripadanya sekadarnya) sebelum dilakukan pembagian (dan ucapkanlah) hai para wali (kepada mereka) yakni jika mereka masih kecil-kecil (kata-kata yang baik) atau lemah-lembut, seraya meminta maaf kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi itu, bahwa harta peninggalan ini bukan milik kalian tetapi milik ahli waris yang masih kecil-kecil. Ada yang mengatakan bahwa hukum ini yakni pemberian kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi telah dinasakhkan/dihapus. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak, hanya manusialah yang mempermudah dan tidak melakukannya. Berdasarkan itu maka hukumnya sunah, tetapi Ibnu Abbas mengatakannya wajib.
««•»»
And when the division, of the inheritance, is attended by kinsmen, those of kinship who cannot inherit, and orphans and the poor, grant them, something, out of it, before the division [is effected]; and, if the inheritors are young, speak to them, O guardians, honourable words, kindly, by apologising to them that it is not your possession [to divide as you wish], but that it is for the young [inheritors]. Some say that this [stipulation] was abrogated; others say that it was not, only that people were all too readily neglecting it, since it was encouraged [but not prescribed]. According to Ibn ‘Abbās, however, it is a duty.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 7]•[AYAT 9]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
8of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=8&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar