
Surah An Nisa 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
««•»»
lilrrijaali nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna walilnnisaa-i nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw katsura nashiiban mafruudaan
««•»»
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
««•»»
Men have a share in the heritage left by parents and near relatives, and women have a share in the heritage left by parents and near relatives, whether it be little or much, a share ordained [by Allah].
««•»»
Diriwayatkan sebab turun ayat ini sewaktu 'Aus bin Samit al-Ansari meninggal dunia, ia meninggalkan seorang istri yaitu Ummu Kahlan dan tiga orang anak perempuan.
Kemudian dua orang anak paman 'Aus yakni Suwaid dun Arfatah melarang memberikan bagian harta warisan itu kepada istri dan ketiga anak perempuan 'Aus itu, sebab menurut adat jahiliah kanak-kanak dan perempuan tidak mendapat warisan apa-apa karena tidak sanggup menuntut balas (bila terjadi pembunuhan dsb). Kemudian istri 'Aus mengadu kepada Rasulullah saw lalu Rasul memanggil Suwaid dan Arfatah.
Keduanya menerangkan kepada Rasulullah bahwa anak-anaknya tidak dapat menunggang kuda, tidak sanggup memikul beban dan tidak bisa pula menghadapi musuh.Kami bekerja sedang mereka tidak berbuat apa-apa.
Maka turunlah ayat ini menetapkan hak wanita dalam menerima warisan sebagaimana dijelaskan ayat waris. Allah menerangkan bahwa apabila anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Tak seorangpun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Bagi laki-laki) baik anak-anak maupun karib kerabat (ada bagian) atau hak (dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat) yang meninggal dunia (dan bagi wanita ada bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat, baik sedikit daripadanya) maksudnya dari harta itu (atau banyak) yang dijadikan Allah (sebagai hak yang telah ditetapkan) artinya hak yang pasti yang harus diserahkan kepada mereka.
««•»»
The following was revealed as a repudiation of pre-Islamic practices in which women and children were not given any inheritance: To the men, young ones and kin, belongs a share, a portion, of what, deceased, parents and kinsmen leave, and to the women belongs a share of what parents and kinsmen leave, whether it, the property, be little or much. God has made it, an obligatory share, apportioned, to be given to them.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Abu Syaikh dan oleh Ibnu Hibban mengetengahkan dalam Kitabul Faraaidh dari jalur Kalbi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas, "Orang-orang jahiliah biasanya tidak mewariskan harta kepada kaum wanita dan anak laki-laki yang masih kecil sebelum balig. Kebetulan seorang laki-laki Ansar bernama Aus bin Tsabit mati meninggalkan dua orang anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang masih kecil. Maka datanglah dua orang saudara sepupu mereka yang bernama Khalid dan yang menjadi ashabah, lalu mengambil semua harta itu.
Maka datanglah istrinya, menemui Rasulullah saw. lalu menceritakan hal itu kepadanya.
Jawabnya, 'Saya belum tahu apa yang harus saya katakan', maka turunlah ayat,
'Bagi laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu bapak...' sampai akhir ayat."
(Q.S. An-Nisa 7)
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 6]•[AYAT 8]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
««•»»
lilrrijaali nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna walilnnisaa-i nashiibun mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw katsura nashiiban mafruudaan
««•»»
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
««•»»
Men have a share in the heritage left by parents and near relatives, and women have a share in the heritage left by parents and near relatives, whether it be little or much, a share ordained [by Allah].
««•»»
Diriwayatkan sebab turun ayat ini sewaktu 'Aus bin Samit al-Ansari meninggal dunia, ia meninggalkan seorang istri yaitu Ummu Kahlan dan tiga orang anak perempuan.
Kemudian dua orang anak paman 'Aus yakni Suwaid dun Arfatah melarang memberikan bagian harta warisan itu kepada istri dan ketiga anak perempuan 'Aus itu, sebab menurut adat jahiliah kanak-kanak dan perempuan tidak mendapat warisan apa-apa karena tidak sanggup menuntut balas (bila terjadi pembunuhan dsb). Kemudian istri 'Aus mengadu kepada Rasulullah saw lalu Rasul memanggil Suwaid dan Arfatah.
Keduanya menerangkan kepada Rasulullah bahwa anak-anaknya tidak dapat menunggang kuda, tidak sanggup memikul beban dan tidak bisa pula menghadapi musuh.Kami bekerja sedang mereka tidak berbuat apa-apa.
Maka turunlah ayat ini menetapkan hak wanita dalam menerima warisan sebagaimana dijelaskan ayat waris. Allah menerangkan bahwa apabila anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Tak seorangpun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Bagi laki-laki) baik anak-anak maupun karib kerabat (ada bagian) atau hak (dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat) yang meninggal dunia (dan bagi wanita ada bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat, baik sedikit daripadanya) maksudnya dari harta itu (atau banyak) yang dijadikan Allah (sebagai hak yang telah ditetapkan) artinya hak yang pasti yang harus diserahkan kepada mereka.
««•»»
The following was revealed as a repudiation of pre-Islamic practices in which women and children were not given any inheritance: To the men, young ones and kin, belongs a share, a portion, of what, deceased, parents and kinsmen leave, and to the women belongs a share of what parents and kinsmen leave, whether it, the property, be little or much. God has made it, an obligatory share, apportioned, to be given to them.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Abu Syaikh dan oleh Ibnu Hibban mengetengahkan dalam Kitabul Faraaidh dari jalur Kalbi dari Abu Saleh dari Ibnu Abbas, "Orang-orang jahiliah biasanya tidak mewariskan harta kepada kaum wanita dan anak laki-laki yang masih kecil sebelum balig. Kebetulan seorang laki-laki Ansar bernama Aus bin Tsabit mati meninggalkan dua orang anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang masih kecil. Maka datanglah dua orang saudara sepupu mereka yang bernama Khalid dan yang menjadi ashabah, lalu mengambil semua harta itu.
Maka datanglah istrinya, menemui Rasulullah saw. lalu menceritakan hal itu kepadanya.
Jawabnya, 'Saya belum tahu apa yang harus saya katakan', maka turunlah ayat,
'Bagi laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu bapak...' sampai akhir ayat."
(Q.S. An-Nisa 7)
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 6]•[AYAT 8]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Tidak ada komentar:
Posting Komentar