Rabu, 11 Februari 2015

[004] An Nisa Ayat 006

««•»»
Surah An Nisa 6

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا
««•»»
waibtaluu alyataamaa hattaa idzaa balaghuu alnnikaaha fa-in aanastum minhum rusydan faidfa'uu ilayhim amwaalahum walaa ta/kuluuhaa israafan wabidaaran an yakbaruu waman kaana ghaniyyan falyasta'fif waman kaana faqiiran falya/kul bialma'ruufi fa-idzaa dafa'tum ilayhim amwaalahum fa-asyhiduu 'alayhim wakafaa biallaahi hasiibaan
««•»»
Dan ujilah {269} anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
{269} Yakni: Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
««•»»
Test the orphans when they reach the age of marriage. Then if you discern in them maturity, deliver to them their property. And do not consume it lavishly and hastily lest they should grow up. As for him who is well-off, let him be abstemious, and as for him who is poor, let him eat in an honourable manner. And when you deliver to them their property, take witnesses over them, and Allah suffices as reckoner.
««•»»

Ayat ini menghendaki bahwa sebelum harta diserahkan kepada anak yatim, apabila mereka telah balig dan nampak kecerdasan mereka dalam menggunakan hartanya maka terlebih dahulu kepada mereka diberikan ujian Apakah benar-benar ia telah dapat memelihara dan menggunakan hartanya dengan baik, sebagaimana dipahami oleh Mazhab Syafi'i.

Mazhab Hanafi mewajibkan wali menyerahkan harta pada umur dewasa yaitu cerdas; dan pada umur 25 tahun dalam keadaan tidak cerdas.

Kemudian Allah memperingatkan, janganlah para wali ikut mengambil atau memakan harta anak yatim secara berlebihan. Apabila wali termasuk orang yang mampu hendaklah ia menahan diri agar tidak ikut memakan harta anak yatim tersebut. Tetapi apabila wali memang orang yang dalam keadaan kekurangan, maka boleh ia ikut memakannya secara baik dan tidak melampaui batas.

Apabila masa penyerahan di atas telah sampai, maka hendaklah penyerahan itu dilakukan di hadapan dua orang saksi untuk menghindarkan adanya perselisihan di kemudian hari.

Allah selalu menyaksikan dan mengawasi pada apa yang dikerjakan oleh manusia. Tidak ada hal yang tersembunyi baginya baik di bumi maupun di langit

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan hendaklah kamu uji anak-anak yatim itu) sebelum mereka balig yakni mengenai keagamaan dan tingkah laku mereka (hingga setelah mereka sampai umur untuk kawin) artinya telah mampu untuk itu dengan melihat keadaan dan usia; menurut Imam Syafii 15 tahun penuh (maka jika menurut pendapatmu) atau penglihatanmu (mereka telah cerdas) artinya pandai menjaga agama dan harta mereka (maka serahkanlah kepada mereka itu harta-harta mereka dan janganlah kamu memakannya) hai para wali (secara berlebih-lebihan) tanpa hak; ini menjadi hal (dan dengan tergesa-gesa) untuk membelanjakannya karena khawatir (mereka dewasa) hingga harta itu harus diserahkan kepada yang berhak.

(Dan barang siapa) di antara para wali (yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri) dari mengambil dan memakan harta anak yatim itu (sedangkan siapa yang miskin, maka bolehlah ia memakan) harta itu (secara sepatutnya) artinya sekadar upah jerih payahnya. (Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka) maksudnya kepada anak-anak yatim (harta mereka, maka hendaklah kamu persaksikan terhadap mereka) yakni bahwa mereka telah menerimanya dan tanggung jawabmu telah selesai.

Maksudnya ialah siapa tahu kalau-kalau terjadi persengketaan nanti, maka kamu dapat mempergunakan para saksi itu. Maka perintah ini tujuannya ialah untuk memberi petunjuk (Dan cukuplah Allah) ba merupakan tambahan (sebagai pengawas) yang mengawasi perbuatan-perbuatan hamba-Nya dan memberi mereka ganjaran. Ayat berikut ini diturunkan untuk menolak kebiasaan orang-orang jahiliah yang tidak mau memberi harta warisan kepada golongan wanita dan anak-anak.

««•»»
Try, test, well the orphans, before reaching maturity with regard [the duties of] religion and [before] they can [legally] manage their own affairs, until they reach the age of marrying, that is, until they have become eligible for it through puberty or [legal] age, which, according to al-Shāfi‘ī, is the completion of fifteen years; then, if you perceive in them maturity, that is, right [judgement] in matters of religion and their property, deliver their property to them; consume it not, O guardians, wastefully, without due merit, and in haste, that is, hastening to expend it, fearing, lest they should grow up, and become mature, at which time you will be obliged to hand it over to them. If any man, who is a guardian, is rich, let him be abstinent, that is, let him abstain from the orphan’s property and refrain from consuming it; if he is poor, let him consume, of it, honourably, that is, in line with the wage for his work. And when you deliver to them, the orphans, their property, take witnesses over them, that they have received it and that you are absolved [of the obligation], so that if any dispute occurs, you are able to refer to a clear proof: this is a command [intended] for guidance. God suffices as a reckoner, as a guardian of His creatures’ deeds and as a reckoner of these [deeds] (the bā’ [in bi’Llāhi] is extra).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 5]•[AYAT 7]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
6of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=6&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar