««•»»
Surah An Nisaa' 15
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
««•»»
waallaatii ya/tiina alfaahisyata min nisaa-ikum faistasyhiduu 'alayhinna arba'atan minkum fa-in syahiduu fa-amsikuuhunna fii albuyuuti hattaa yatawaffaahunna almawtu aw yaj'ala allaahu lahunna sabiilaanwaalladzaani ya/tiyaanihaa minkum faaadzuuhumaa fa-in taabaa wa-ashlahaa fa-a'ridhuu 'anhumaa inna allaaha kaana tawwaaban rahiimaan
««•»»
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji {275}, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya {276}.
Should any of your women commit an indecent act,[1] produce against them four witness from yourselves, and if they testify, detain them[2] in [their] houses until death finishes them, or Allah decrees a course for them.[3]
Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Allah menerangkan bahwa apabila terdapat di antara wanita Islam yang pernah bersuami (muhsanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki. yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima maka wanita itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya dengan tidak boleh ke luar sampai menemui ajalnya. Demikianlah juga hukuman tersebut berlaku terhadap laki-laki yang pernah kawin (muhsan) dengan jalan qiyas (disamakan dengan hukuman wanita tersebut). Ini merupakan suatu hukuman atas perbuatan mereka agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan keji tersebut. atau sampai Allah memberikan jalan ke luar yang lain bagi mereka.
Menurut ahli tafsir jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat dua dari surah An Nur yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin maka hukumannya rajam yakni dilempar dengan batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu (maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam. (Maka jika mereka memberikan kesaksian) terhadap perbuatan mereka itu (maka tahanlah mereka itu) atau kurunglah (dalam rumah) dan laranglah mereka bergaul dengan manusia (sampai mereka diwafatkan oleh maut) maksudnya oleh malaikat maut (atau) hingga (Allah memberi bagi mereka jalan lain) yakni jalan untuk membebaskan mereka dari hukuman semacam itu.
Demikianlah hukuman mereka pada awal Islam lalu mereka diberi jalan lain yaitu digantinya dengan hukum dera sebanyak seratus kali serta membuangnya dari kampung halamannya selama setahun yakni bagi yang belum kawin dan dengan merajam wanita-wanita yang sudah kawin. Dalam hadis tersebut bahwa tatkala hukuman itu diumumkan, bersabdalah Nabi saw., "Terimalah daripadaku, contohlah kepadaku karena Allah telah memberikan bagi mereka jalan lepas!" Riwayat Muslim.
««•»»
As for those of your women who commit lewdness, adultery, call four, Muslim men, of you to witness against them; and if they witness, against them such [lewdness], then detain them in their houses, and prevent them from mixing with people, until, the angels of, death take them or, until, God appoints for them a way, out of it. This was stipulated for them at the very beginning of Islam, but then a way out was appointed for them through [the stipulation] that the virgin should receive a hundred lashes and be banished for a year, and the married woman be stoned. The prescribed punishment was explained thus in the hadīth, ‘Come listen to me! Come listen to me! God has now made a way out for them’, as reported by Muslim.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 14]•[AYAT 16]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
««•»»
waallaatii ya/tiina alfaahisyata min nisaa-ikum faistasyhiduu 'alayhinna arba'atan minkum fa-in syahiduu fa-amsikuuhunna fii albuyuuti hattaa yatawaffaahunna almawtu aw yaj'ala allaahu lahunna sabiilaanwaalladzaani ya/tiyaanihaa minkum faaadzuuhumaa fa-in taabaa wa-ashlahaa fa-a'ridhuu 'anhumaa inna allaaha kaana tawwaaban rahiimaan
««•»»
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji {275}, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya {276}.
{275} Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
{276} Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.
««•»»{276} Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.
Should any of your women commit an indecent act,[1] produce against them four witness from yourselves, and if they testify, detain them[2] in [their] houses until death finishes them, or Allah decrees a course for them.[3]
[1] That is, adultery.
[2] That is, the women against whom testimony has been given.
[3] Superseded by the punishment by stoning for adultery and by verse 24:2 which prescribes the punishment for fornication.
««•»»[2] That is, the women against whom testimony has been given.
[3] Superseded by the punishment by stoning for adultery and by verse 24:2 which prescribes the punishment for fornication.
Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Allah menerangkan bahwa apabila terdapat di antara wanita Islam yang pernah bersuami (muhsanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki. yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima maka wanita itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya dengan tidak boleh ke luar sampai menemui ajalnya. Demikianlah juga hukuman tersebut berlaku terhadap laki-laki yang pernah kawin (muhsan) dengan jalan qiyas (disamakan dengan hukuman wanita tersebut). Ini merupakan suatu hukuman atas perbuatan mereka agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan keji tersebut. atau sampai Allah memberikan jalan ke luar yang lain bagi mereka.
Menurut ahli tafsir jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat dua dari surah An Nur yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin maka hukumannya rajam yakni dilempar dengan batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu (maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam. (Maka jika mereka memberikan kesaksian) terhadap perbuatan mereka itu (maka tahanlah mereka itu) atau kurunglah (dalam rumah) dan laranglah mereka bergaul dengan manusia (sampai mereka diwafatkan oleh maut) maksudnya oleh malaikat maut (atau) hingga (Allah memberi bagi mereka jalan lain) yakni jalan untuk membebaskan mereka dari hukuman semacam itu.
Demikianlah hukuman mereka pada awal Islam lalu mereka diberi jalan lain yaitu digantinya dengan hukum dera sebanyak seratus kali serta membuangnya dari kampung halamannya selama setahun yakni bagi yang belum kawin dan dengan merajam wanita-wanita yang sudah kawin. Dalam hadis tersebut bahwa tatkala hukuman itu diumumkan, bersabdalah Nabi saw., "Terimalah daripadaku, contohlah kepadaku karena Allah telah memberikan bagi mereka jalan lepas!" Riwayat Muslim.
««•»»
As for those of your women who commit lewdness, adultery, call four, Muslim men, of you to witness against them; and if they witness, against them such [lewdness], then detain them in their houses, and prevent them from mixing with people, until, the angels of, death take them or, until, God appoints for them a way, out of it. This was stipulated for them at the very beginning of Islam, but then a way out was appointed for them through [the stipulation] that the virgin should receive a hundred lashes and be banished for a year, and the married woman be stoned. The prescribed punishment was explained thus in the hadīth, ‘Come listen to me! Come listen to me! God has now made a way out for them’, as reported by Muslim.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 14]•[AYAT 16]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»


Tidak ada komentar:
Posting Komentar