Jumat, 20 Februari 2015

[004] An Nisa Ayat 016

««•»»
Surah An Nisaa' 16

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
««•»»
waalladzaani ya/tiyaanihaa minkum faaadzuuhumaa fa-in taabaa wa-ashlahaa fa-a'ridhuu 'anhumaa inna allaaha kaana tawwaaban rahiimaan
««•»»
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
««•»»
Should two among you commit it,[1] chastise them both; but if they repent and reform, let them alone. Indeed Allah is all-clement, all-merciful.
[1] That is, fornication (or sodomy, according to some exegetes).
««•»»

Adapun terhadap yang belum pernah kawin baik laki-laki atau perempuan yang melakukan zina, maka dalam ayat ini Allah menerangkan apabila telah lengkap saksi sebagaimana disebut dalam ayat 15 di atas maka hukuman mereka diserahkan kepada umat Islam pada masa itu mana yang dianggap wajar/sesuai dengan perbuatannya. Hukuman ini merupakan sementara menjelang turunnya ayat dua Surat An Nur dengan perincian hadis Nabi sebagaimana tersebut tadi.

Hukuman ini dilakukan selama keduanya belum tobat dan menyesal atas perbuatan mereka. Apabila mereka bertobat hendaklah diterima dan dihentikan hukuman atas mereka. Allah menambahkan bahwa sesungguhnya Dia amat Pengasih lagi Penyayang kepada hamba-Nya. Demikianlah hukuman terhadap perbuatan zina di permulaan Islam sebelum turunnya ayat-ayat mengenai hukuman zina (rajam atau dera).

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan mengenai dua orang) dengan nun yang memakai atau tanpa tasydid (yang melakukannya) maksudnya perbuatan keji, yaitu berzina atau homoseksual (di antara kamu) maksudnya kaum lelaki (maka berilah mereka hukuman) dengan mencela dan memukul mereka dengan terompah. (Kemudian jika mereka bertobat) daripadanya (dan memperbaiki perbuatan mereka) (maka tinggalkanlah mereka) dan jangan disakiti lagi. (Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) terhadap orang yang sadar (lagi Maha Penyayang) kepadanya.

Ayat ini telah dihapus/dimansukh hukumnya dengan ayat had, jika yang dimaksud karena berzina. Demikian pula menurut Syafii jika yang dimaksud karena homoseksual. Hanya menurutnya pula, orang yang "dikerjai" tidaklah dirajam walaupun telah beristri, hanya dipukul dan diasingkan.

Bahwa yang dimaksud itu homoseksual lebih kuat dengan alasan adanya dhamir tatsniah huma dan lain-lain. Menurut golongan yang pertama yang dimaksud dengan kedua mereka itu ialah pezina yang laki-laki dan yang perempuan.

Tetapi pendapat ini ditolak oleh golongan Syafii dengan penjelasan yang diberikan kemudian dengan hubungannya yang berkaitan dengan dhamir laki-laki dan berserikatnya kedua mereka dalam menerima hukuman, bertobat dan diisolir.

Dan ini khusus bagi pihak laki-laki, karena sebagaimana kita ketahui bagi pihak wanita ialah tahanan rumah.

««•»»
And when two of you (read wa’lladhāni or wa’lladhānni) men, commit it, that is, a lewd act, adultery or homosexual intercourse, punish them both, with insults and beatings with sandals; but if they repent, of this [lewd act], and make amends, through [good] action, then leave them be, and do not harm them. God ever turns [relenting], to those who repent, and is Merciful, to them. This [verse] is abrogated by the prescribed punishment if adultery is meant [by the lewd act], and similarly if homosexual intercourse is meant, according to al-Shāfi‘ī; but according to him, the person who is the object of the [penetrative] act is not stoned, even if he be married; rather, he is flogged and banished. Judging by the dual person pronoun, it seems more obvious that homosexual fornication is meant [by this verse], even though the former [sc. al-Shāfi‘ī] was of the opinion that it referred to an adulterer and an adulteress; but this [opinion of his] may be countered by the fact that [the reference to] the two [men] becomes clear on account of the particle min being attached to a masculine pronoun [minkum, ‘of you’], and by the fact that they suffer the same punishment, [both effect the action of] repentance and [are both granted] that they be left alone [thereafter], [all of] which applies specifically to men, given that for women detention is stipulated, as was stated before.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 15]•[AYAT 17]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
16of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=16&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar