Surah An Nisaa' 19
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsuu alnnisaa-a karhan walaa ta'dhuluuhunna litadzhabuu biba'dhi maa aataytumuuhunna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin wa'aasyiruuhunna bialma'ruufi fa-in karihtumuuhunna fa'asaa an takrahuu syay-an wayaj'ala allaahu fiihi khayran katsiiraan
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa {278} dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata {279}. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
««•»»
O you who have faith! It is not lawful for you to inherit women forcibly, and do not press them to take away part of what you have given them, unless they commit a gross indecency.1 Consort with them in an honourable manner; and should you dislike them, maybe you dislike something while Allah invests it with an abundant good.
««•»»
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud bahwa pada mulanya adat masyarakat jahiliah ialah ahli waris seseorang yang meninggal dunia di Samping mewarisi harta bendanya, juga memiliki kekuasaan penuh terhadap janda-jandanya. Jika ahli waris itu menghendaki ia dapat menikahinya sendiri, atau menikahkan dengan orang lain atau tidak membolehkan janda tersebut menikah selama-lamanya. Ahli waris lebih berkuasa dari keluarga janda itu sendiri. Maka turunlah ayat ini untuk menghapus cara yang tidak baik itu.
Allah memfirmankan kepada seluruh kaum muslimin bahwa mereka dilarang meneruskan adat Arab jahiliah yang mewarisi dan menguasai kaum wanita dengan paksa. Hal demikian sangat menyiksa dan merendahkan derajat kaum wanita. Dan juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkan dan memudaratkan wanita seperti mengharuskan mereka mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya ketika perkawinan dahulu kepada ahli waris almarhum suaminya itu sebagai tebusan bagi diri mereka, sehingga mereka boleh kawin lagi dengan laki-laki yang lain.
Allah menjelaskan larangannya di atas dengan melarang menikah dengan mereka dan tidak boleh kaum muslimin mengambil apa saja yang pernah diberikannya kepada istri atau istri salah seorang ahli waris, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. seperti tidak berlaku taat. berzina. mencuri dan sebagainya. Kecelakaan yang dilakukannya juga kadang kala disebabkan oleh harta tersebut.
Kemudian Allah memerintahkan para suami menggauli istri dengan baik. Jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya atau selalu bermuka muram terhadap mereka. Seandainya suami membenci istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius kepada istrinya timbul karena hatinya telah terpaut kepada wanita lain, maka hendaklah suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka Mudah-mudahan yang dibenci oleh suami itu justru itulah yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita) maksudnya diri mereka (dengan paksa) dibaca karhan atau kurhan; artinya tanpa kemauan dan kerelaan mereka.
Di zaman jahiliah mereka biasa mewarisi wanita-wanita, istri karib kerabat mereka. Jika mereka kehendaki mereka dapat mengawininya tanpa maskawin, atau mereka kawinkan lalu diambil maskawinnya, atau mereka halangi kawin sampai wanita itu menebus dirinya dengan harta warisan yang diperolehnya atau mereka tunggu sampai meninggal lalu mereka warisi hartanya; maka mereka dilarang demikian itu.
(Dan tidak pula) bahwa (kamu menyusahkan mereka) artinya kamu halangi istri-istrimu buat mengawini laki-laki lain dengan menahan mereka padahal tak ada keinginanmu lagi terhadap mereka selain dari menyusahkan belaka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka) berupa mahar (kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) dengan ya baris di atas dan baris di bawah, yang nyata atau yang dinyatakan, artinya zina atau nusyuz; maka ketika itu bolehlah kamu menyusahkan mereka hingga mereka melakukan khuluk atau menebus diri mereka (dan pergaulilah mereka secara patut) artinya secara baik-baik, biar dalam perkataan maupun dalam memberi nafkah lahir atau batin.
(Maka jika kamu tidak menyukai mereka) hendaklah bersabar (karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak). Siapa tahu hal itu dilakukan-Nya misalnya dengan menganugerahimu anak yang saleh.
««•»»
O you who believe, it is not lawful for you to inherit women against their will (read either karhan or kurhan, as alternative forms) that is to say, coercing them into this. In pre-Islamic times, they used to inherit women from their kin, and if they so wished they could marry [a woman] without a dowry, or marry her off and take the dowry for themselves, or prevent her [from marriage] until she gave up what she had inherited, or until she died and they could inherit from her. They were thus forbidden such practices; neither debar them, your [former] wives from marrying others by retaining them while you have no desire for them yourselves, only to harm them; so that you may go off with part of what you have given them, of the dowry, except when they commit flagrant (read mubayyina, ‘making it clear’, or mubayyana, ‘clear’) lewdness, such as adultery or rebellion, then you have the right to coerce them until they redeem themselves to you or forfeit [their dowries]. Consort with them in kindness, that is, being decent in speaking [to them], with regard to [their] expenditure and lodging; for if you hate them, then be patient; it may happen that you hate a thing wherein God has set much good, that is to say, perhaps He does this when He provides you with a righteous child through them.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Bukhari, Abu Daud dan Nasai dari Ibnu Abbas meriwayatkan, "Dulu jika seorang laki-laki mati, maka para walinyalah yang berhak tentang istrinya. Jika ada yang ingin, maka dikawininya, atau kalau tidak, dikawinkannya. Jadi mereka lebih berhak terhadap diri perempuan itu daripada kaum kerabatnya. Maka diturunkanlah ayat ini." Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dengan sanad yang hasan dari Abu Umamah bin Sahal bin Hanif, katanya, "Tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka putranya ingin mengawini istrinya. Hal itu telah menjadi kebiasaan bagi mereka di masa jahiliah. Maka Allah menurunkan ayat, 'Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa.'" (Q.S. An-Nisa 19) Ada satu saksi lagi bagi hadis ini pada Ibnu Jarir dari Ikrimah.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 18]•[AYAT 20]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsuu alnnisaa-a karhan walaa ta'dhuluuhunna litadzhabuu biba'dhi maa aataytumuuhunna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin wa'aasyiruuhunna bialma'ruufi fa-in karihtumuuhunna fa'asaa an takrahuu syay-an wayaj'ala allaahu fiihi khayran katsiiraan
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa {278} dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata {279}. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
{278} Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
{279} Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
{279} Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
««•»»
O you who have faith! It is not lawful for you to inherit women forcibly, and do not press them to take away part of what you have given them, unless they commit a gross indecency.1 Consort with them in an honourable manner; and should you dislike them, maybe you dislike something while Allah invests it with an abundant good.
««•»»
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud bahwa pada mulanya adat masyarakat jahiliah ialah ahli waris seseorang yang meninggal dunia di Samping mewarisi harta bendanya, juga memiliki kekuasaan penuh terhadap janda-jandanya. Jika ahli waris itu menghendaki ia dapat menikahinya sendiri, atau menikahkan dengan orang lain atau tidak membolehkan janda tersebut menikah selama-lamanya. Ahli waris lebih berkuasa dari keluarga janda itu sendiri. Maka turunlah ayat ini untuk menghapus cara yang tidak baik itu.
Allah memfirmankan kepada seluruh kaum muslimin bahwa mereka dilarang meneruskan adat Arab jahiliah yang mewarisi dan menguasai kaum wanita dengan paksa. Hal demikian sangat menyiksa dan merendahkan derajat kaum wanita. Dan juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkan dan memudaratkan wanita seperti mengharuskan mereka mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya ketika perkawinan dahulu kepada ahli waris almarhum suaminya itu sebagai tebusan bagi diri mereka, sehingga mereka boleh kawin lagi dengan laki-laki yang lain.
Allah menjelaskan larangannya di atas dengan melarang menikah dengan mereka dan tidak boleh kaum muslimin mengambil apa saja yang pernah diberikannya kepada istri atau istri salah seorang ahli waris, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. seperti tidak berlaku taat. berzina. mencuri dan sebagainya. Kecelakaan yang dilakukannya juga kadang kala disebabkan oleh harta tersebut.
Kemudian Allah memerintahkan para suami menggauli istri dengan baik. Jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya atau selalu bermuka muram terhadap mereka. Seandainya suami membenci istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius kepada istrinya timbul karena hatinya telah terpaut kepada wanita lain, maka hendaklah suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka Mudah-mudahan yang dibenci oleh suami itu justru itulah yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita) maksudnya diri mereka (dengan paksa) dibaca karhan atau kurhan; artinya tanpa kemauan dan kerelaan mereka.
Di zaman jahiliah mereka biasa mewarisi wanita-wanita, istri karib kerabat mereka. Jika mereka kehendaki mereka dapat mengawininya tanpa maskawin, atau mereka kawinkan lalu diambil maskawinnya, atau mereka halangi kawin sampai wanita itu menebus dirinya dengan harta warisan yang diperolehnya atau mereka tunggu sampai meninggal lalu mereka warisi hartanya; maka mereka dilarang demikian itu.
(Dan tidak pula) bahwa (kamu menyusahkan mereka) artinya kamu halangi istri-istrimu buat mengawini laki-laki lain dengan menahan mereka padahal tak ada keinginanmu lagi terhadap mereka selain dari menyusahkan belaka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka) berupa mahar (kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) dengan ya baris di atas dan baris di bawah, yang nyata atau yang dinyatakan, artinya zina atau nusyuz; maka ketika itu bolehlah kamu menyusahkan mereka hingga mereka melakukan khuluk atau menebus diri mereka (dan pergaulilah mereka secara patut) artinya secara baik-baik, biar dalam perkataan maupun dalam memberi nafkah lahir atau batin.
(Maka jika kamu tidak menyukai mereka) hendaklah bersabar (karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak). Siapa tahu hal itu dilakukan-Nya misalnya dengan menganugerahimu anak yang saleh.
««•»»
O you who believe, it is not lawful for you to inherit women against their will (read either karhan or kurhan, as alternative forms) that is to say, coercing them into this. In pre-Islamic times, they used to inherit women from their kin, and if they so wished they could marry [a woman] without a dowry, or marry her off and take the dowry for themselves, or prevent her [from marriage] until she gave up what she had inherited, or until she died and they could inherit from her. They were thus forbidden such practices; neither debar them, your [former] wives from marrying others by retaining them while you have no desire for them yourselves, only to harm them; so that you may go off with part of what you have given them, of the dowry, except when they commit flagrant (read mubayyina, ‘making it clear’, or mubayyana, ‘clear’) lewdness, such as adultery or rebellion, then you have the right to coerce them until they redeem themselves to you or forfeit [their dowries]. Consort with them in kindness, that is, being decent in speaking [to them], with regard to [their] expenditure and lodging; for if you hate them, then be patient; it may happen that you hate a thing wherein God has set much good, that is to say, perhaps He does this when He provides you with a righteous child through them.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Bukhari, Abu Daud dan Nasai dari Ibnu Abbas meriwayatkan, "Dulu jika seorang laki-laki mati, maka para walinyalah yang berhak tentang istrinya. Jika ada yang ingin, maka dikawininya, atau kalau tidak, dikawinkannya. Jadi mereka lebih berhak terhadap diri perempuan itu daripada kaum kerabatnya. Maka diturunkanlah ayat ini." Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dengan sanad yang hasan dari Abu Umamah bin Sahal bin Hanif, katanya, "Tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka putranya ingin mengawini istrinya. Hal itu telah menjadi kebiasaan bagi mereka di masa jahiliah. Maka Allah menurunkan ayat, 'Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa.'" (Q.S. An-Nisa 19) Ada satu saksi lagi bagi hadis ini pada Ibnu Jarir dari Ikrimah.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 18]•[AYAT 20]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»


Tidak ada komentar:
Posting Komentar