Minggu, 22 Maret 2015

[004] An Nisa Ayat 020

««•»»
Surah An Nisaa' 20

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
««•»»
wa-in aradtumu istibdaala zawjin makaana zawjin waaataytum ihdaahunna qinthaaran falaa ta/khudzuu minhu syay-an ata/khudzuunahu buhtaanan wa-itsman mubiinaan
««•»»
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain {280}, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
{280} Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, Namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
««•»»
If you desire to take a wife in place of another, and you have given one of them a quintal [of gold], do not take anything away from it. Would you take it by way of calumny and flagrant sin?!
««•»»

Allah menerangkan pula bahwa apabila di antara para suami ingin mengganti dengan istri yang lain, karena is tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidak senangannya kepada istrinya itu. dan istri tidak pula melakukan tindak kejahatan, maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan kepadanya. Bahkan suami wajib memberikan hadiah penghibur kepadanya sebab perpisahan itu bukanlah atas kesalahan ataupun permintaan dari istri, tapi semata-mata kerena suami mencari kemaslahatan bagi dirinya sendiri.

Allah memperingatkan: apakah suami man menjadi orang yang berdosa, dengan tetap meminta kembali harta mereka dengan alasan yang dicari-cari?. Karena tidak jarang suami membuat tuduhan-tuduhan jelek terhadap istrinya agar ada alasan baginya untuk menceraikan dan mints kembali harta yang telah diberikannya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan jika kamu bermaksud hendak mengganti istrimu dengan istri yang lain) artinya kamu ambil dia sebagai penggantinya setelah kamu ceraikan istrimu yang pertama itu (dan) sungguh (kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka) maksudnya istri-istri itu (harta yang banyak) sebagai maskawinnya (maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali secara aniaya) dengan zalim (dan dengan -memikul- dosa yang nyata?) Dinashabkan keduanya karena kedudukan mereka sebagai hal sedangkan pertanyaan berikut maksudnya sebagai celaan dan penolakan:
««•»»
And if you desire to exchange a wife in place of another, by divorcing the one, and you have given to one, of the spouses, a hundredweight, that is, a large sum as dowry, take of it nothing. Would you take it by way of calumny, injustice, and manifest sin? (buhtānan, ‘calumny’, and ithman, ‘sin’, end in the accusative because they are circumstantial qualifiers); the interrogative here is meant as a rebuke, and as a disavowal where He says:
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 19]•[AYAT 21]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
20of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=20&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar