««•»»
Surah An Nisaa' 33
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
««•»»
walikullin ja'alnaa mawaaliya mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna waalladziina 'aqadat aymaanukum faaatuuhum nashiibahum inna allaaha kaana 'alaa kulli syay-in syahiidaan
««•»»
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya {288}. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
««•»»
For everyone We have appointed heirs to what the parents and near relatives leave, as well as those with whom you have made a compact; so give them their share [of the heritage]. Indeed Allah is witness to all things.
««•»»
Secara umum ayat ini menerangkan bahwa semua ahli waris baik ibu bapak dan karib kerabat maupun orang-orang yang terikat dengan sumpah setia, harus mendapat bagian dari harta peninggalan menurut bagiannya masing-masing.
Akan tetapi ada beberapa hal yang ada baiknya disebutkan di sini, antara lain:
sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
الحقو الفرائض بأهلها فما بقى فهو لاولي رجل ذكر
"Berikanlah olehmu harta warisan itu kepada masing-masing yang berhak. Yang masih tinggal berikanlah kepada laki-laki, karib kerabat yang terdekat"
Dan sabda Rasulullah saw:
جاءت امرأة سعد بن الربيع إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم بابنتيها من سعد فقالت : يا رسول الله هاتان بنتا سعد بن الربيع قتل أبوهما معك في أحد شهيدا وإن عمهما أخذ مالهما فلم يدع لهما مالا ولا تنكحان إلا بمال فقال : يقضي الله في ذلك فنزلت آية الميراث فأرسل رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى عمهما فقال : أعط ابنتي سعد الثلثين وأمهما الثمن وما بقى فهو لك (رواه الخمسة إلا النسائي
"Janda Sa'ad bin Rabi' datang kepada Rasulullah saw bersama-sama dua orang anaknya perempuan dari Sa'ad, lalu ia berkata: "Ya Rasulullah! ini dua orang anak perempuan dari Sa'ad bin Rabi' yang mati syahid sewaktu perang Uhud bersama-sama dengan engkau. Dan sesungguhnya paman dua anak ini telah mengambil semua harta peninggalan anak mereka, sehingga tidak ada yang tinggal lagi. Kedua anak ini tidak akan dapat kawin, kecuali jika mempunyai harta". Rasulullah menjawab: "Allah akan memberikan penjelasan hukumnya pada persoalan ini". Kemudian turunlah ayat mawaris, lalu Rasulullah memanggil paman dan anak perempuan Sa'ad dan berkata: "Berikanlah 2/3 kepada kedua anak perempuan Sa'ad itu, seperdelapan untuk ibu mereka, dan apa yang masih tinggal itulah untukmu"
(H.R. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hukum-hukum telah ditetapkan Allah dalam ayat ini hendaklah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Barang siapa yang tidak melaksanakannya atau menyimpang dari hukum-hukum tersebut, maka ia telah melanggar ketentuan Allah dan akan mendapat balasan atas pelanggarannya itu. Sesunguhnya Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba Nya.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan bagi masing-masing) laki-laki dan wanita (Kami jadikan ahli waris) atau ashabah yang memperoleh (apa yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan karib kerabat) bagi mereka berupa harta (dan mengenai orang-orang yang kamu telah berjanji dan bersumpah setia dengan mereka) `aqadat ada yang pakai alif sehingga menjadi `aaqadat; sedangkan aimaan jamak daripada yamiin berarti sumpah atau tangan sehingga kalimat itu berarti sumpah sekutu-sekutu kamu yang telah terikat dalam perjanjian denganmu di masa jahiliah buat tolong-menolong dan waris-mewarisi (maka berilah mereka) sekarang (bagian mereka) dari harta warisan yaitu seperenam (sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu) artinya mengetahui apa pun juga, termasuk hal-ihwalmu. Dan hukum ini telah dihapus dengan firman-Nya, "Dan orang-orang yang mempunyai pertalian darah, sebagian mereka lebih utama dari sebagian lainnya."
««•»»
To each, man and woman, We have appointed heirs, relations to be given, of that, property, which parents and kinsmen leave, for them, and to those to whom your right hands (aymān, plural of yamīn, meaning ‘oath’ or ‘hand’) were pledged (read ‘āqadat or ‘aqadat), that is, those allies with whom before the coming of Islam you made covenants of mutual assitance and inheritance. So give them, now, their share, their portions of the inheritance, which is a sixth. God is ever Witness over everything, [ever] aware [of it], including your circumstances: this verse was abrogated by His words, But those related by blood are nearer to one another
[QS. 8:75 and 33:6].
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Abu Daud mengetengahkan dalam Sunannya dari jalur Ibnu Ishak dari Daud bin Hushain, katanya, "Saya pernah membacakan ayat Alquran kepada Umu Saad binti Rabi' yang tinggal dalam asuhan Abu Bakar. Saya baca walladziina `aqadat aimaanukum, maka katanya, 'Tidak, tetapi walladziina `aqadat.' Ayat itu turun mengenai Abu Bakar dengan putranya, sewaktu putranya itu tak mau masuk Islam Abu Bakar pun bersumpah tidak akan memberinya harta warisan, tetapi setelah ia masuk Islam, Abu Bakar menyuruh orang memberi putranya itu bagiannya."
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 32]•[AYAT 34]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
««•»»
walikullin ja'alnaa mawaaliya mimmaa taraka alwaalidaani waal-aqrabuuna waalladziina 'aqadat aymaanukum faaatuuhum nashiibahum inna allaaha kaana 'alaa kulli syay-in syahiidaan
««•»»
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya {288}. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
««•»»
For everyone We have appointed heirs to what the parents and near relatives leave, as well as those with whom you have made a compact; so give them their share [of the heritage]. Indeed Allah is witness to all things.
««•»»
Secara umum ayat ini menerangkan bahwa semua ahli waris baik ibu bapak dan karib kerabat maupun orang-orang yang terikat dengan sumpah setia, harus mendapat bagian dari harta peninggalan menurut bagiannya masing-masing.
Akan tetapi ada beberapa hal yang ada baiknya disebutkan di sini, antara lain:
- Kata "mawalia" yang diterjemahkan dengan "ahli waris" adalah bentuk jamak dari "maula" yang mengandung banyak arti, antara lain:
- Tuan yang memerdekakan hamba sahaya (budak)
- Hamba sahaya yang dimerdekakan.
- Ahli waris asabah atau bukan.
- Asabah, ialah ahli waris yang berhak menerima sisa dari harta warisan, setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang mempunyai bagian tertentu atau berhak menerima semua harta warisan apabila tidak ada ahli waris lainnya.
sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
الحقو الفرائض بأهلها فما بقى فهو لاولي رجل ذكر
"Berikanlah olehmu harta warisan itu kepada masing-masing yang berhak. Yang masih tinggal berikanlah kepada laki-laki, karib kerabat yang terdekat"
Dan sabda Rasulullah saw:
جاءت امرأة سعد بن الربيع إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم بابنتيها من سعد فقالت : يا رسول الله هاتان بنتا سعد بن الربيع قتل أبوهما معك في أحد شهيدا وإن عمهما أخذ مالهما فلم يدع لهما مالا ولا تنكحان إلا بمال فقال : يقضي الله في ذلك فنزلت آية الميراث فأرسل رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى عمهما فقال : أعط ابنتي سعد الثلثين وأمهما الثمن وما بقى فهو لك (رواه الخمسة إلا النسائي
"Janda Sa'ad bin Rabi' datang kepada Rasulullah saw bersama-sama dua orang anaknya perempuan dari Sa'ad, lalu ia berkata: "Ya Rasulullah! ini dua orang anak perempuan dari Sa'ad bin Rabi' yang mati syahid sewaktu perang Uhud bersama-sama dengan engkau. Dan sesungguhnya paman dua anak ini telah mengambil semua harta peninggalan anak mereka, sehingga tidak ada yang tinggal lagi. Kedua anak ini tidak akan dapat kawin, kecuali jika mempunyai harta". Rasulullah menjawab: "Allah akan memberikan penjelasan hukumnya pada persoalan ini". Kemudian turunlah ayat mawaris, lalu Rasulullah memanggil paman dan anak perempuan Sa'ad dan berkata: "Berikanlah 2/3 kepada kedua anak perempuan Sa'ad itu, seperdelapan untuk ibu mereka, dan apa yang masih tinggal itulah untukmu"
(H.R. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hukum-hukum telah ditetapkan Allah dalam ayat ini hendaklah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Barang siapa yang tidak melaksanakannya atau menyimpang dari hukum-hukum tersebut, maka ia telah melanggar ketentuan Allah dan akan mendapat balasan atas pelanggarannya itu. Sesunguhnya Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba Nya.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan bagi masing-masing) laki-laki dan wanita (Kami jadikan ahli waris) atau ashabah yang memperoleh (apa yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan karib kerabat) bagi mereka berupa harta (dan mengenai orang-orang yang kamu telah berjanji dan bersumpah setia dengan mereka) `aqadat ada yang pakai alif sehingga menjadi `aaqadat; sedangkan aimaan jamak daripada yamiin berarti sumpah atau tangan sehingga kalimat itu berarti sumpah sekutu-sekutu kamu yang telah terikat dalam perjanjian denganmu di masa jahiliah buat tolong-menolong dan waris-mewarisi (maka berilah mereka) sekarang (bagian mereka) dari harta warisan yaitu seperenam (sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu) artinya mengetahui apa pun juga, termasuk hal-ihwalmu. Dan hukum ini telah dihapus dengan firman-Nya, "Dan orang-orang yang mempunyai pertalian darah, sebagian mereka lebih utama dari sebagian lainnya."
««•»»
To each, man and woman, We have appointed heirs, relations to be given, of that, property, which parents and kinsmen leave, for them, and to those to whom your right hands (aymān, plural of yamīn, meaning ‘oath’ or ‘hand’) were pledged (read ‘āqadat or ‘aqadat), that is, those allies with whom before the coming of Islam you made covenants of mutual assitance and inheritance. So give them, now, their share, their portions of the inheritance, which is a sixth. God is ever Witness over everything, [ever] aware [of it], including your circumstances: this verse was abrogated by His words, But those related by blood are nearer to one another
[QS. 8:75 and 33:6].
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Abu Daud mengetengahkan dalam Sunannya dari jalur Ibnu Ishak dari Daud bin Hushain, katanya, "Saya pernah membacakan ayat Alquran kepada Umu Saad binti Rabi' yang tinggal dalam asuhan Abu Bakar. Saya baca walladziina `aqadat aimaanukum, maka katanya, 'Tidak, tetapi walladziina `aqadat.' Ayat itu turun mengenai Abu Bakar dengan putranya, sewaktu putranya itu tak mau masuk Islam Abu Bakar pun bersumpah tidak akan memberinya harta warisan, tetapi setelah ia masuk Islam, Abu Bakar menyuruh orang memberi putranya itu bagiannya."
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 32]•[AYAT 34]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Tidak ada komentar:
Posting Komentar