
Surah An Nisaa' 35
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
««•»»
wa-in khiftum syiqaaqa baynihimaa faib'atsuu hakaman min ahlihi wahakaman min ahlihaa in yuriidaa ishlaahan yuwaffiqi allaahu baynahumaa inna allaaha kaana 'aliiman khabiiraanv
««•»»
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam {293} dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
And if you fear a split between the two of them, then appoint an arbiter from his relatives and an arbiter from her relatives. If they desire reconcilement, Allah shall reconcile them.[1] Indeed Allah is all-knowing, all-aware.
Pada ayat ini Allah menambahkan lagi, bahwa jika kamu khawatir akan terjadi syiqaq (persengketaan) antara suami istri, sesudah melakukan usaha-usaha yang tersebut di atas, maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga perempuan dan seorang hakam dari keluarga laki-laki. Kedua hakam itu dikirim oleh yang berwajib atau oleh suami istri, atau oleh keluarga suami istri.
Dua orang hakam itu sebaiknya seorang dari keluarga Suami dan seorang dari keluarga istri, dan boleh dari orang lain. Tugas hakam itu ialah untuk mengetahui persoalan perselisihan yang terjadi dan sebab-sebabnya, kemudian berusaha mendamaikannya. Tugas serupa itu tepat dilaksanakan oleh orang yang bijaksana meskipun bukan dari keluarga suami istri yang mungkin lebih mengetahui rahasia persengketaan itu dan lebih mudah bagi keduanya untuk menyelesaikannya.
Jika usaha kedua orang hakam dalam mencari islah antara kedua suami istri yang bersengketa pada tahap pertama itu tidak berhasil maka diusahakan lagi penunjukkan dua hakam yang sifatnya sebagai wakil dari suami istri yang bersengketa dalam batas-batas kekuasaan yang diberikan kepadanya. Kalaupun ini belum berhasil, maka untuk ketiga kalinya dicari lagi dua orang hakam yang akan mengambil keputusan, dan keputusan itu mengikat.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan jika kamu khawatir timbulnya persengketaan di antara keduanya) maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran (maka utuslah) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak (seorang penengah) yakni seorang laki-laki yang adil (dari keluarga laki-laki) atau kaum kerabatnya (dan seorang penengah dari keluarga wanita) yang masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khuluk/tebusan dari pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khuluk. Kedua mereka akan berusaha sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang aniaya supaya sadar dan kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu
Firman-Nya:
(jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu (mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka) artinya suami istri sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) segala sesuatu (lagi Maha Mengenali) yang batin seperti halnya yang lahir).
««•»»
And if you fear, become aware of, a breach, a dispute, between the two, the married couple (the genitive construction shiqāqa baynihimā, ‘[any] breach between the two’, is for a range [of alternatives], in other words: shiqāqan baynihimā [is the normal construction]) send forth, for them with their consent, an arbiter, a just man, from his folk, his kinsmen, and an arbiter from her folk: the husband delegates to his arbiter the [matter of] divorce or the acceptance of compensation in its place, while she delegates to her arbiter the [matter of] separation.
The two arbiters do their best and bid the one guilty of the injustice to desist, or they suggest separation if they see fit. God, exalted be He, says, if they, the two arbiters, desire to set things right, God will grant them, the married couple, success, determining for them what constitutes [an act of] obedience, be it reconciliation or separation. Surely God is ever Knower, of everything, Aware, of what is hidden and what is manifested.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 34]•[AYAT 36]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
««•»»
wa-in khiftum syiqaaqa baynihimaa faib'atsuu hakaman min ahlihi wahakaman min ahlihaa in yuriidaa ishlaahan yuwaffiqi allaahu baynahumaa inna allaaha kaana 'aliiman khabiiraanv
««•»»
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam {293} dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
{293} Hakam ialah juru pendamai.
««•»»And if you fear a split between the two of them, then appoint an arbiter from his relatives and an arbiter from her relatives. If they desire reconcilement, Allah shall reconcile them.[1] Indeed Allah is all-knowing, all-aware.
[1] That is, if the arbiters consider it advisable for the couple to
remain united in wedlock, Allah will bring about a reconciliation
between them.
««•»»Pada ayat ini Allah menambahkan lagi, bahwa jika kamu khawatir akan terjadi syiqaq (persengketaan) antara suami istri, sesudah melakukan usaha-usaha yang tersebut di atas, maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga perempuan dan seorang hakam dari keluarga laki-laki. Kedua hakam itu dikirim oleh yang berwajib atau oleh suami istri, atau oleh keluarga suami istri.
Dua orang hakam itu sebaiknya seorang dari keluarga Suami dan seorang dari keluarga istri, dan boleh dari orang lain. Tugas hakam itu ialah untuk mengetahui persoalan perselisihan yang terjadi dan sebab-sebabnya, kemudian berusaha mendamaikannya. Tugas serupa itu tepat dilaksanakan oleh orang yang bijaksana meskipun bukan dari keluarga suami istri yang mungkin lebih mengetahui rahasia persengketaan itu dan lebih mudah bagi keduanya untuk menyelesaikannya.
Jika usaha kedua orang hakam dalam mencari islah antara kedua suami istri yang bersengketa pada tahap pertama itu tidak berhasil maka diusahakan lagi penunjukkan dua hakam yang sifatnya sebagai wakil dari suami istri yang bersengketa dalam batas-batas kekuasaan yang diberikan kepadanya. Kalaupun ini belum berhasil, maka untuk ketiga kalinya dicari lagi dua orang hakam yang akan mengambil keputusan, dan keputusan itu mengikat.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan jika kamu khawatir timbulnya persengketaan di antara keduanya) maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran (maka utuslah) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak (seorang penengah) yakni seorang laki-laki yang adil (dari keluarga laki-laki) atau kaum kerabatnya (dan seorang penengah dari keluarga wanita) yang masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khuluk/tebusan dari pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khuluk. Kedua mereka akan berusaha sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang aniaya supaya sadar dan kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu
Firman-Nya:
(jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu (mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka) artinya suami istri sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) segala sesuatu (lagi Maha Mengenali) yang batin seperti halnya yang lahir).
««•»»
And if you fear, become aware of, a breach, a dispute, between the two, the married couple (the genitive construction shiqāqa baynihimā, ‘[any] breach between the two’, is for a range [of alternatives], in other words: shiqāqan baynihimā [is the normal construction]) send forth, for them with their consent, an arbiter, a just man, from his folk, his kinsmen, and an arbiter from her folk: the husband delegates to his arbiter the [matter of] divorce or the acceptance of compensation in its place, while she delegates to her arbiter the [matter of] separation.
The two arbiters do their best and bid the one guilty of the injustice to desist, or they suggest separation if they see fit. God, exalted be He, says, if they, the two arbiters, desire to set things right, God will grant them, the married couple, success, determining for them what constitutes [an act of] obedience, be it reconciliation or separation. Surely God is ever Knower, of everything, Aware, of what is hidden and what is manifested.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 34]•[AYAT 36]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Tidak ada komentar:
Posting Komentar