Minggu, 22 Maret 2015

[004] An Nisa Ayat 023

««•»»
Surah An Nisaa' 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
««•»»
hurrimat 'alaykum ummahaatukum wabanaatukum wa-akhawaatukum wa'ammaatukum wakhaalaatukum wabanaatu al-akhi wabanaatu al-ukhti waummahaatukumu allaatii ardha'nakum wa-akhawaatukum mina alrradaa'ati waummahaatu nisaa-ikum warabaa-ibukumu allaatii fii hujuurikum min nisaa-ikumu allaatii dakhaltum bihinna fa-in lam takuunuu dakhaltum bihinna falaa junaaha 'alaykum wahalaa-ilu abnaa-ikumu alladziina min ashlaabikum wa-an tajma'uu bayna al-ukhtayni illaa maa qad salafa inna allaaha kaana ghafuuran rahiimaan
««•»»
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan {281}; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
{281}Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
««•»»
Forbidden to you are your mothers, your daughters and your sisters, your paternal aunts and your maternal aunts, your brother’s daughters and your sister’s daughters, your [foster-]mothers who have suckled you[1] and your sisters through fosterage, your wives’ mothers, and your stepdaughters who are under your care [born] of the wives whom you have gone into —but if you have not gone into them there is no sin upon you— and the wives of your sons who are from your own loins, and that you should marry two sisters at one time
excluding what is already past; indeed Allah is all-forgiving, all-merciful
[1] That is, foster-mothers.
««•»»

Kemudian Allah memberikan rincian lagi perempuan lain yang juga haram dinikahi yang terdiri dari:
  1. Dari segi nasab (keturunan): a. Ibu, termasuk nenek dan seterusnya ke atas, b Anak, termasuk cucu dan seterusnya ke bawah, c. Saudara perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja, d. Saudara perempuan dari bapak maupun dari ibu, e. Kemenakan perempuan baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan.
  2. Dari segi penyusuan a. Ibu yang menyusui (ibu susuan). b. Saudara-saudara wanita sesusuan, c. Dan selanjutnya wanita-wanita yang haram dikawini karena senasab haram pula di kawini karena susuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. يحرم من الرضاع كما يحرم من النسب Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab. (Tafsir Al-Maragi jilid 4 hal. 218)
Dapat ditambahkan di sini masalah berapa kali menyusu yang dapat mengharamkan perkawinan itu ada beberapa pendapat:
  1. Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Hasab, Az Zuhri, Qatadah. Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa tidak ada ukuran yang tertentu untuk mengharamkan pernikahan. Banyak atau sedikit asal sudah diketahui dengan jelas anak itu menyusu, maka sudah cukup menjadikan ia, anak susuan. Pendapat ini mereka ambil berdasarkan zahir ayat, di mana ayat tidak menyebutkan tentang batasan susuan
  2. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa batasan penyusuan tersebut adalah minimal tiga kali menyusu barulah menjadi anak susuan. ini didasarkan pada suara riwayat yang artinya: "Sekali atau dua kali menyusu tidaklah mengharamkan".
  3. Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Zubair. Syafii dan Hambali berpendapat bahwa ukurannya adalah paling sedikit lima kali menyusu. Demikian juga tentang berapakah batas umur si anak yang menyusu itu.
Dalam hal ini para ulama mempunyai pendapat:
  1. Umur Si anak tidak boleh lebih dari dua tahun. Pendapat ini diambil berdasarkan firman Allah SWT: والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" 51) Juga sabda Rasulullah saw yang artinya. "Tidak dianggap sepersusuan kecuali pada umur dua tahun" 52) Pendapat ini dipegang oleh Umar, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Syafii, Ahmad, Abu Tasawuf dan Muhammad.
  2. Batasan umur adalah sebelum datang masa menyapih (berhenti menyusu). Jika Si anak sudah disapih walau belum cukup umurnya dua tahun tidak lagi dianggap anak susuan. Sebaliknya walau umurnya telah lebih dari dua tahun tapi belum disapih maka jika ia disusukan tetaplah berlaku hukum sepersusuan. Pendapat ini dipegang oleh Az Zuhri, Hasan, Qatadah dan salah satu dari riwayat Ibnu 'Abbas.
  3. Dari segi perkawinan: a. Ibu dari istri (mertua) dan seterusnya ke atas. b. Anak dan istri (anak tiri) yang ibunya telah dicampuri, dan Seterusnya ke bawah. c. Istri anak (menantu) dan seterusnya ke bawah seperti istri cucu. Perlu dicatat dalam mengharamkan menikahi anak tiri, Allah menyebutkan "yang ada dalam pemeliharaanmu" bukanlah berarti bahwa Yang di luar pemeliharaannya boleh dinikahi. Hal ini disebut hanyalah karena menurut kebiasaan saja yaitu wanita yang kawin lagi sedang ia mempunyai anak yang masih dalam pemeliharannya biasanya suami yang baru itulah yang bertanggung jawab terhadap anak itu dan memeliharanya. Kemudian Allah menambahkan apabila Si ibu belum dicampuri lalu diceraikan maka diperbolehkan menikahi anak tiri tersebut.
  4. Diharamkan juga menikahi perempuan karena adanya Suatu sebab dengan pengertian apabila hilang sebab tersebut maka hilang pula keharamannya. Yaitu seperti menghimpun (mempermadukan) dua orang bersaudara. Demikian pula mempermadukan seseorang dengan bibinya.
Yang terakhir ini berdasarkan hadis Rasulullah saw.

Berdasarkan kepada ayat dan hadis ini, Ulama Fikih membuat satu kaidah yaitu, haram mengumpulkan (mempermadukan) antara dua orang perempuan yang mempunyai hubungan kerabat (senasab dan sesusuan), andaikata salah seorang di antaranya laki-laki, maka haram pernikahan antara keduanya, seperti mengumpulkan antara seorang perempuan dengan cucunya.

Dengan demikian boleh mengumpulkan (mempermadukan) antara seorang perempuan dengan anak tiri perempuan itu, karena hubungan antara keduannya, bukan hubungan kerabat atau sesusuan, tetapi hubungan musaharah saja, Hukum ini berlaku sejak diturunkannya ayat. ini dan apa-apa yang telah I diperbuat sebelum turunnya ketentuan ini dapat dimaafkan. Kemudian, Allah menutup ketentuan yang diberikannya ini dengan menerangkan sifat-sifat-Nya yang Maha Pengasih lagi Maha Pemberi ampun.

Ia memberikan ampunan atas perbuatan yang salah yang pernah dikerjakan hamba Nya pada masa-masa dahulu sebelum datangnya syariat Islam, dan juga memberi ampun kepada hamba Nya yang segera bertobat apabila berbuat sesuatu tindakan yang salah.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) maksudnya mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (dan anak-anak perempuanmu) termasuk cucu-cucumu yang perempuan terus ke bawah (saudara-saudaramu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (saudara-saudara bapakmu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara kakekmu (saudara-saudara ibumu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara nenekmu (anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya keponakan-keponakanmu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka (ibu-ibumu yang menyusui kamu) maksudnya ibu-ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua tahun dan sekurang-kurangnya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis (saudara-saudara perempuanmu sesusuan).

Kemudian dalam sunah ditambahkan anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi, "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah."
Riwayat Bukhari dan Muslim.

(ibu-ibu istrimu, mertua, dan anak-anak tirimu) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain (yang berada dalam asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian;

Kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib (dan istri-istrimu yang telah kamu campuri) telah kalian setubuhi (tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak-anak perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka (dan diharamkan istri-istri anak kandungmu) yakni yang berasal dari sulbimu;
berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka (dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan;
dan menghimpun seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa karenanya.
(Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
««•»»
Forbidden to you are your mothers, in marriage, and this includes the paternal and maternal grandmothers; and daughters, including their children, if they should lower themselves [to such standards]; your sisters, from your fathers and mothers; your paternal aunts, that is, the sisters of your fathers and grandfathers; and maternal aunts, that is, the sisters of your mothers and grandmothers; your brother’s daughters, your sister’s daughters, including the children of these daughters; your foster mothers who have given you milk, five times within the first two years, as pointed out in a hadīth; your foster sisters, and, according to the Sunna, the daughters of these; and these foster-sisters include those suckled by a woman with whom the man has had intercourse, those suckled by the man’s paternal aunts, or maternal aunts, or those suckled by his brother’s daughters, or his sister’s daughters, on account of the [Prophet’s] hadīth that, ‘What kinship makes unlawful suckling also makes unlawful’, as reported by al-Bukhārī and Muslim; your mothers-in-law, your step-daughters (rabā’ib, plural of rabība, the daughter of one’s wife from another husband), who are, being brought up, in your care (allātī fī hujūrikum is an adjectival qualifier, reiterating the obvious, without any additional import); being born of your wives you have been in to, in sexual intercourse — but if you have not yet been in to them you are not at fault, if you leave them, to then marry their daughters — and the spouses of your sons who are of your loins, as opposed to those whom you have adopted, whose spouses, in contrast, you may marry; and that you should take to you, in marriage, two sisters together, [sisters] by kinship or by suckling: the Sunna adds that you may not marry her together with her paternal or maternal aunt; it is permissible to marry each of these separately or to own them [as handmaidens] together, but only have sexual intercourse with one of them; unless it be a thing of the past, from pre-Islamic times, when you may have married in one of the ways mentioned: you are not at fault. God is ever Forgiving, of what you have done in the past, prior to this prohibition, Merciful, to you in this matter.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij mengetengahkan, katanya, "Saya tanyakan kepada Atha' mengenai, '...dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.'
(Q.S. An-Nisa 23)

Jawabnya, 'Menurut pembicara kami ia diturunkan mengenai Nabi Muhammad saw. yakni ketika beliau mengawini janda dari Zaid bin Haritsah. Orang-orang musyrik mengecamnya,'

maka turunlah ayat,
'Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu.'
(Q.S. An-Nisa 23)

dan turun pula ayat,
'Dan tidaklah Allah menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu sendiri.'
(Q.S. Al-Ahzab 4)

Demikian pula ayat,
'Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah seorang laki-laki kamu, tetapi...' sampai akhir ayat."
(Al-Ahzab 40).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 22]•[AYAT 24]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
23of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=23&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2  
http://al-quran.info/#4:23

[004] An Nisa Ayat 022

««•»»
Surah An Nisaa' 22

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
««•»»
walaa tankihuu maa nakaha aabaaukum mina alnnisaa-i illaa maa qad salafa innahu kaana faahisyatan wamaqtan wasaa-a sabiilaan
««•»»
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
««•»»
Do not marry any of the women whom your fathers had married, excluding what is already past. That is indeed an indecency, an outrage and an evil course.
««•»»

Adapun sebab turun ayat ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Sa'ad dari Muhammad bin Ka'ab pada masa dulunya apabila seorang meninggal dunia maka anak berhak menguasai istri (janda) bapaknya. Jika ia mau, maka ia dapat mengawininya asalkan bukan ibunya. Demikianlah tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka anaknya Mihsan mewarisi istri bapaknya dan tidak diberinya nafkah atau harta warisan, maka bekas istri bapaknya itu mengadukan halnya kepada Rasulullah saw.
Rasulullah saw menjawab:
"Pulanglah dahulu mudah-mudahan Allah akan menetapkan hukumnya",
maka turunlah ayat ini.
Di dalam ayat ini, Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak kecuali terhadap perbuatan yang telah lalu sebelum turunnya ayat ini, maka hal itu dimaafkan oleh Allah SWT. Allah melarang perbuatan tersebut karena sangat keji bertentangan dengan akal yang sehat, sangat buruk karena dimurkai Allah dan sejahat-jalan jalan menurut adat istiadat manusia yang tinggi peradabannya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan janganlah kamu kawini apa) maksudnya siapa (Di antara wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali) artinya selain dari (yang telah berlalu) dari perbuatanmu itu, maka dimaafkan. (Sesungguhnya hal itu) maksudnya mengawini mereka itu (adalah perbuatan keji) atau busuk (suatu kutukan) maksudnya sesuatu yang menyebabkan timbulnya kutukan dari Allah, yang berarti kemurkaan-Nya yang amat sangat (dan sejahat-jahat) seburuk-buruk (jalan) yang ditempuh.
««•»»
And do not marry women whom (mā means man) your fathers married, unless it be a thing of the past, which is forgiven you; surely that, marrying them, is obscene, vile, and abominable (maqtan, means it results in maqt, ‘severe hate’, from God), an evil way, [an evil] path is this.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Ibnu Abu Hatim, Faryabi dan Thabrani mengetengahkan dari Adi bin Tsabit dari seorang laki-laki Ansar, katanya, "Abu Qais bin Aslat wafat, dan ia termasuk di antara orang-orang Ansar yang saleh. Lalu putranya yang bernama Qais meminang istrinya, jawabnya, 'Bagi saya kamu ini hanyalah anak, dan kamu termasuk orang-orang yang saleh pada kaummu!' Lalu wanita itu datang mendapatkan Nabi saw. dan menyampaikan berita itu.
Maka jawab Nabi saw.,
'Kembalilah ke rumahmu,'
kemudian turunlah ayat,
'Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali yang telah berlalu.'"
(Q.S. An-Nisa 22)
Ibnu Saad dari Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi mengetengahkan, katanya, "Biasanya jika seorang laki-laki mati dengan meninggalkan istri, maka anaknyalah yang lebih berhak mengawini istrinya yakni jika tidak merupakan ibu kandungnya, atau kalau tidak, dikawinkannya dengan laki-laki lain yang disukainya.
Maka ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, bangkitlah putranya Muhshin dan bermaksud untuk mengawini ibu tirinya itu serta tidak memberinya harta warisan sedikit pun.
Janda itu datang menemui Nabi saw. maka beliau bersabda,
'Pulanglah! Semoga Allah menurunkan sesuatu mengenai dirimu!', maka turunlah ayat ini,
'Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu...'
(Q.S. An-Nisa 22)
dan turun pula,
'Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa....' sampai akhir ayat."
(Q.S. An-Nisa 19)
Diketengahkan pula dari Zuhri, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai beberapa orang dari golongan Ansar, yang mempunyai kebiasaan jika ada laki-laki yang meninggal di antara mereka, maka walinyalah yang lebih berhak memiliki istrinya yang akan menguasainya sampai matinya wanita itu."
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 21]•[AYAT 23]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
22of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=22&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2  
http://al-quran.info/#4:22

[004] An Nisa Ayat 021

««•»»
Surah An Nisaa' 21

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
««•»»
wakayfa ta/khudzuunahu waqad afdaa ba'dhukum ilaa ba'dhin wa-akhadzna minkum miitsaaqan ghaliizhaan
««•»»
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami- isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
««•»»
How could you take it back, when you have known[1] each other, and they have taken from you a solemn covenant?
[1] Know: To have sexual intercourse with (archaic).
««•»»

Bagaimanakah suami akan mengambil kembali harta-harta, tersebut karena perpisahan itu semata-mata memperturutkan hawa nafsunya belaka, bukan untuk menurut aturan-aturan yang digariskan Allah, sedangkan antara suami istri telah terjalin Suatu ikatan yang kokoh, telah bergaul sebagai suami istri sekian lamanya dan tak ada pula kesalahan yang diperbuat oleh istri.

Di samping istri telah pula menjalankan tugasnya dan memberikan hak-hak suami dengan baik dan telah lama pula ia mendampingi suami dengan segala suka dukanya. Jadi tidaklah ada alasan bagi suami untuk menuntut yang bukan-bukan dari harta yang telah diberikannya kepada istrinya itu.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali) artinya dengan alasan apa (padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain) atau telah berhubungan sebagai suami istri dengan bercampur yang telah mensahkan maskawin (dan mereka telah mengambil daripadamu perjanjian) atau pengakuan (yang erat) atau berat, yakni berupa perintah Ilahi agar memegang mereka secara baik-baik atau melepas mereka secara baik-baik pula.
««•»»
How shall you take it, that is, by what right, when each of you has been privily with the other, through sexual intercourse, which validates the dowry, and they have taken from you a solemn covenant, a binding pledge, and that is what God commanded, namely, that they should be retained honourably or set free virtuously.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 20]•[AYAT 22]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
21of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=21&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2  
http://al-quran.info/#4:21

[004] An Nisa Ayat 020

««•»»
Surah An Nisaa' 20

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
««•»»
wa-in aradtumu istibdaala zawjin makaana zawjin waaataytum ihdaahunna qinthaaran falaa ta/khudzuu minhu syay-an ata/khudzuunahu buhtaanan wa-itsman mubiinaan
««•»»
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain {280}, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
{280} Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, Namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
««•»»
If you desire to take a wife in place of another, and you have given one of them a quintal [of gold], do not take anything away from it. Would you take it by way of calumny and flagrant sin?!
««•»»

Allah menerangkan pula bahwa apabila di antara para suami ingin mengganti dengan istri yang lain, karena is tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidak senangannya kepada istrinya itu. dan istri tidak pula melakukan tindak kejahatan, maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan kepadanya. Bahkan suami wajib memberikan hadiah penghibur kepadanya sebab perpisahan itu bukanlah atas kesalahan ataupun permintaan dari istri, tapi semata-mata kerena suami mencari kemaslahatan bagi dirinya sendiri.

Allah memperingatkan: apakah suami man menjadi orang yang berdosa, dengan tetap meminta kembali harta mereka dengan alasan yang dicari-cari?. Karena tidak jarang suami membuat tuduhan-tuduhan jelek terhadap istrinya agar ada alasan baginya untuk menceraikan dan mints kembali harta yang telah diberikannya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan jika kamu bermaksud hendak mengganti istrimu dengan istri yang lain) artinya kamu ambil dia sebagai penggantinya setelah kamu ceraikan istrimu yang pertama itu (dan) sungguh (kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka) maksudnya istri-istri itu (harta yang banyak) sebagai maskawinnya (maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali secara aniaya) dengan zalim (dan dengan -memikul- dosa yang nyata?) Dinashabkan keduanya karena kedudukan mereka sebagai hal sedangkan pertanyaan berikut maksudnya sebagai celaan dan penolakan:
««•»»
And if you desire to exchange a wife in place of another, by divorcing the one, and you have given to one, of the spouses, a hundredweight, that is, a large sum as dowry, take of it nothing. Would you take it by way of calumny, injustice, and manifest sin? (buhtānan, ‘calumny’, and ithman, ‘sin’, end in the accusative because they are circumstantial qualifiers); the interrogative here is meant as a rebuke, and as a disavowal where He says:
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 19]•[AYAT 21]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
20of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=20&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:20

Kamis, 12 Maret 2015

[004] An Nisa Ayat 019

««•»»
Surah An Nisaa' 19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsuu alnnisaa-a karhan walaa ta'dhuluuhunna litadzhabuu biba'dhi maa aataytumuuhunna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin wa'aasyiruuhunna bialma'ruufi fa-in karihtumuuhunna fa'asaa an takrahuu syay-an wayaj'ala allaahu fiihi khayran katsiiraan
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa {278} dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata {279}. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
{278} Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
{279} Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.

««•»»
O you who have faith! It is not lawful for you to inherit women forcibly, and do not press them to take away part of what you have given them, unless they commit a gross indecency.1 Consort with them in an honourable manner; and should you dislike them, maybe you dislike something while Allah invests it with an abundant good.
««•»»

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud bahwa pada mulanya adat masyarakat jahiliah ialah ahli waris seseorang yang meninggal dunia di Samping mewarisi harta bendanya, juga memiliki kekuasaan penuh terhadap janda-jandanya. Jika ahli waris itu menghendaki ia dapat menikahinya sendiri, atau menikahkan dengan orang lain atau tidak membolehkan janda tersebut menikah selama-lamanya. Ahli waris lebih berkuasa dari keluarga janda itu sendiri. Maka turunlah ayat ini untuk menghapus cara yang tidak baik itu.

Allah memfirmankan kepada seluruh kaum muslimin bahwa mereka dilarang meneruskan adat Arab jahiliah yang mewarisi dan menguasai kaum wanita dengan paksa. Hal demikian sangat menyiksa dan merendahkan derajat kaum wanita. Dan juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkan dan memudaratkan wanita seperti mengharuskan mereka mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya ketika perkawinan dahulu kepada ahli waris almarhum suaminya itu sebagai tebusan bagi diri mereka, sehingga mereka boleh kawin lagi dengan laki-laki yang lain.

Allah menjelaskan larangannya di atas dengan melarang menikah dengan mereka dan tidak boleh kaum muslimin mengambil apa saja yang pernah diberikannya kepada istri atau istri salah seorang ahli waris, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. seperti tidak berlaku taat. berzina. mencuri dan sebagainya. Kecelakaan yang dilakukannya juga kadang kala disebabkan oleh harta tersebut.

Kemudian Allah memerintahkan para suami menggauli istri dengan baik. Jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya atau selalu bermuka muram terhadap mereka. Seandainya suami membenci istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius kepada istrinya timbul karena hatinya telah terpaut kepada wanita lain, maka hendaklah suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka Mudah-mudahan yang dibenci oleh suami itu justru itulah yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita) maksudnya diri mereka (dengan paksa) dibaca karhan atau kurhan; artinya tanpa kemauan dan kerelaan mereka.

Di zaman jahiliah mereka biasa mewarisi wanita-wanita, istri karib kerabat mereka. Jika mereka kehendaki mereka dapat mengawininya tanpa maskawin, atau mereka kawinkan lalu diambil maskawinnya, atau mereka halangi kawin sampai wanita itu menebus dirinya dengan harta warisan yang diperolehnya atau mereka tunggu sampai meninggal lalu mereka warisi hartanya; maka mereka dilarang demikian itu.

(Dan tidak pula) bahwa (kamu menyusahkan mereka) artinya kamu halangi istri-istrimu buat mengawini laki-laki lain dengan menahan mereka padahal tak ada keinginanmu lagi terhadap mereka selain dari menyusahkan belaka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka) berupa mahar (kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) dengan ya baris di atas dan baris di bawah, yang nyata atau yang dinyatakan, artinya zina atau nusyuz; maka ketika itu bolehlah kamu menyusahkan mereka hingga mereka melakukan khuluk atau menebus diri mereka (dan pergaulilah mereka secara patut) artinya secara baik-baik, biar dalam perkataan maupun dalam memberi nafkah lahir atau batin.

(Maka jika kamu tidak menyukai mereka) hendaklah bersabar (karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak). Siapa tahu hal itu dilakukan-Nya misalnya dengan menganugerahimu anak yang saleh.

««•»»
O you who believe, it is not lawful for you to inherit women against their will (read either karhan or kurhan, as alternative forms) that is to say, coercing them into this. In pre-Islamic times, they used to inherit women from their kin, and if they so wished they could marry [a woman] without a dowry, or marry her off and take the dowry for themselves, or prevent her [from marriage] until she gave up what she had inherited, or until she died and they could inherit from her. They were thus forbidden such practices; neither debar them, your [former] wives from marrying others by retaining them while you have no desire for them yourselves, only to harm them; so that you may go off with part of what you have given them, of the dowry, except when they commit flagrant (read mubayyina, ‘making it clear’, or mubayyana, ‘clear’) lewdness, such as adultery or rebellion, then you have the right to coerce them until they redeem themselves to you or forfeit [their dowries]. Consort with them in kindness, that is, being decent in speaking [to them], with regard to [their] expenditure and lodging; for if you hate them, then be patient; it may happen that you hate a thing wherein God has set much good, that is to say, perhaps He does this when He provides you with a righteous child through them.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Bukhari, Abu Daud dan Nasai dari Ibnu Abbas meriwayatkan, "Dulu jika seorang laki-laki mati, maka para walinyalah yang berhak tentang istrinya. Jika ada yang ingin, maka dikawininya, atau kalau tidak, dikawinkannya. Jadi mereka lebih berhak terhadap diri perempuan itu daripada kaum kerabatnya. Maka diturunkanlah ayat ini." Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dengan sanad yang hasan dari Abu Umamah bin Sahal bin Hanif, katanya, "Tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka putranya ingin mengawini istrinya. Hal itu telah menjadi kebiasaan bagi mereka di masa jahiliah. Maka Allah menurunkan ayat, 'Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa.'" (Q.S. An-Nisa 19) Ada satu saksi lagi bagi hadis ini pada Ibnu Jarir dari Ikrimah.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 18]•[AYAT 20]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
19of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=19&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:19

[004] An Nisa Ayat 018

««•»»
Surah An Nisaa' 18

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
««•»»
walaysati alttawbatu lilladziina ya'maluuna alssayyi-aati hattaa idzaa hadhara ahadahumu almawtu qaala innii tubtu al-aana walaa alladziina yamuutuuna wahum kuffaarun ulaa-ika a'tadnaa lahum 'adzaaban aliimaan
««•»»
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
««•»»
But [acceptance of] repentance is not for those who go on committing misdeeds: when death approaches any of them, he says, ‘I repent now.’ Nor is it for those who die while they are faithless. For such We have prepared a painful punishment.
««•»»

Akan tetapi tobat itu tidak akan diterima Allah jika datangnya dari seorang yang selalu bergelimang dosa sehingga ajalnya datang barulah ia tobat. Orang-orang semacam ini seluruh kehidupannya penuh dengan noda dan dosa, tiada terdapat padanya amal kebajikan walau sedikitpun.

Bertobat di waktu seseorang telah mendekati ajalnya sebenarnya bukanlah penyesalan atas dosa dan kesalahan, melainkan karena ia telah putus asa untuk menikmati hidup selanjutnya. Jadi tobatnya hanyalah suatu kebohongan belaka. Begitu pula Allah tidak akan menerima tobat dari orang yang wafat dalam keadaan kafir, ingkar kepada agama Allah.

Kepada mereka ini yakni orang yang baru bertobat setelah maut berada di hadapannya atau orang yang mati dalam keingkarannya, Allah mengancam akan memberikan azab yang pedih nanti di hari perhitungan sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya semasa hidupnya di dunia Tingkat orang yang melakukan tobat yang telah diperingatkan ini dirinci oleh para ahli sufi sebagai berikut:
  1. Ada orang yang memiliki jiwa yang pada dasarnya (fitrahnya) sempurna dan selalu dalam kebaikan. Orang yang demikian apabila suatu waktu tanpa kesengajaan berbuat kesalahan walau kecil sekalipun ia akan merasakannya sebagai suatu hal yang sangat besar. Ia sangat menyesal atas kejadian tersebut dan segera ia memperbaiki kesalahannya dan menjauhkan diri dari perbuatan itu. Nafsu yang demikian disebut dengan nafsu mutmainah.
  2. Ada kalanya seseorang memiliki jiwa yang memang pada dasarnya jelek sehingga segala tindak tanduknya di kemudian hari oleh nafsu dan syahwatnya saja. Sifat yang sudah demikian mendalam pada dirinya dan telan mendarah daging. Setelah sekian lama ia bergelimang dosa dengan memperturutkan kehendak hawa nafsunya akhirnya datanglah hidayah dan taufik Allah kepadanya sehingga ia sadar dan berjuang untuk memperbaiki tindakannya yang salah dan ia kembali pada tuntunan yang diberikan Allah. Hal semacam ini memang jarang terjadi dan bagi yang mendapatkannya benar-benar merupakan orang yang diberi petunjuk oleh Allah SWT, Nafsu yang seperti di atas disebut nafsu amarah.
  3. Ada pula orang yang memiliki jiwa di mana untuk mengerjakan dosa besar ia dapat mengawasi diri, sehingga ia tak pernah mengerjakannya. akan tetapi mengenai dosa kecil sering terjadi pada dirinya. perjuangan yang sengit, kadang-kadang menanglah nafsu dan syahwatnya dan kalahlah petunjuk bahkan kadang-kadang terjadi sebaliknya. Nafsu yang demikian disebut dengan nafsu musawwilah.
  4. Terakhir ada pula orang yang memiliki nafsin lawwamah. Orang ini sama sekali tak dapat menghindarkan diri dari perbuatan salah, baik besar maupun kecil. Apabila ia mengerjakan dosa maka datang kesadarannya dan ia bertobat minta ampun. Tetapi suatu saat datang lagi dorongan nafsu syahwatnya untuk berbuat dosa dan ia kerjakan pula dan kemudian bertobat lagi sesudah datang kesadarannya. Dan begitulah seterusnya. Tobat yang demikian itu adalah tobat yang terendah derajatnya, namun begitu kepada orang seperti ini tetap dianjurkan supaya selalu mengharap ampunan dari Allah SWT.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan tidaklah dikatakan tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan) atau dosa (hingga ketika ajal datang kepada salah seorang mereka) dan nyawanya hendak lepas (lalu dikatakannya) ketika menyaksikan apa yang sedang dialaminya ("Sesungguhnya saya bertobat sekarang.") karena itu tidaklah bermanfaat dan tidak akan diterima oleh Allah tobatnya. (Dan tidak pula orang-orang yang mati sedangkan mereka berada dalam kekafiran) yakni jika mereka bertobat di akhirat sewaktu menyaksikan azab, maka tidak pula akan diterima. (Mereka itu Kami siapkan) sediakan (bagi mereka siksa yang pedih) yang menyakitkan.
««•»»
Repentance is not for those who do evil deeds, sins, until, when death approaches one of them, and the pangs of death begin, he says, upon witnessing his predicament: ‘Indeed now I repent’, for this would not avail him and would not be accepted from him; neither for those who die disbelieving, if they repent in the Hereafter upon seeing the chastisement: it will not be accepted from them. Those — We have prepared for them a painful chastisement.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 17]•[AYAT 19]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
18of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=18&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:18

[004] An Nisa Ayat 017

««•»»
Surah An Nisaa' 17

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
««•»»
innamaa alttawbatu 'alaa allaahi lilladziina ya'maluuna alssuu-a bijahaalatin tsumma yatuubuuna min qariibin faulaa-ika yatuubu allaahu 'alayhim wakaana allaahu 'aliiman hakiimaan
««•»»
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang- orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan {277}, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
{277} Maksudnya Ialah: 1. orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu. 2. orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak. 3. orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu.
««•»»
[Acceptance of] repentance by Allah is only for those who commit evil out of ignorance, then repent promptly. It is such whose repentance Allah will accept, and Allah is all-knowing, all-wise.
««•»»

Allah menjelaskan bahwa tobat dari seseorang itu dapat diterima apabila seseorang melakukan perbuatan maksiat yakni durhaka kepada Allah SWT baik dengan sengaja atau tidak atau dilakukannya karena kurang pengetahuannya, atau karena kurang kesabarannya atau karena benar-benar tidak mengetahui bahwa perbuatan itu terlarang.

Kemudian datanglah kesadarannya. lalu ia menyesal atas perbuatannya dan ia segera bertobat meminta ampun atas segala kesalahannya dan berjanji dengan sepenuh hatinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Orang-orang yang demikianlah yang dapat diterima Allah tobatnya karena Allah Maha Mengetahui akan kelemahan hamba-Nya dan Mengetahui pula keadaan hamba-Nya yang dalam keadaan lemah. tidak terlepas dari berbuat salah dengan sengaja atau tidak.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Sesungguhnya tobat di isi Allah) yakni yang pasti diterima di sisi-Nya berkat kemurahan-Nya (ialah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan) atau maksiat (disebabkan kejahilan) menjadi hal artinya tidak tahu bahwa dengan itu berarti mendurhakai Allah (kemudian mereka bertobat dalam) waktu (dekat) yakni sebelum mengalami sekarat (maka mereka itulah yang diterima tobatnya oleh Allah) artinya diterima-Nya tobat mereka (dan Allah Maha Mengetahui) akan makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) mengenai tindakan-Nya terhadap mereka.
««•»»
The repentance that God accepts, that is, the one which He has prescribed for Himself to accept, out of His bounty, is only of those who do evil, an act of disobedience, in ignorance (bi-jahālatin, a circumstantial qualifier, in other words, ‘they are ignorant’ while they are disobeying their Lord); then repent shortly thereafter, before the last gasps of death; God will relent to those, He will accept their repentance. And God is ever Knowing, of His creatures, Wise, in what He does with them.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 16]•[AYAT 18]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
17of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=17&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:17