Minggu, 22 Maret 2015

[004] An Nisa Ayat 021

««•»»
Surah An Nisaa' 21

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
««•»»
wakayfa ta/khudzuunahu waqad afdaa ba'dhukum ilaa ba'dhin wa-akhadzna minkum miitsaaqan ghaliizhaan
««•»»
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami- isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
««•»»
How could you take it back, when you have known[1] each other, and they have taken from you a solemn covenant?
[1] Know: To have sexual intercourse with (archaic).
««•»»

Bagaimanakah suami akan mengambil kembali harta-harta, tersebut karena perpisahan itu semata-mata memperturutkan hawa nafsunya belaka, bukan untuk menurut aturan-aturan yang digariskan Allah, sedangkan antara suami istri telah terjalin Suatu ikatan yang kokoh, telah bergaul sebagai suami istri sekian lamanya dan tak ada pula kesalahan yang diperbuat oleh istri.

Di samping istri telah pula menjalankan tugasnya dan memberikan hak-hak suami dengan baik dan telah lama pula ia mendampingi suami dengan segala suka dukanya. Jadi tidaklah ada alasan bagi suami untuk menuntut yang bukan-bukan dari harta yang telah diberikannya kepada istrinya itu.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali) artinya dengan alasan apa (padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain) atau telah berhubungan sebagai suami istri dengan bercampur yang telah mensahkan maskawin (dan mereka telah mengambil daripadamu perjanjian) atau pengakuan (yang erat) atau berat, yakni berupa perintah Ilahi agar memegang mereka secara baik-baik atau melepas mereka secara baik-baik pula.
««•»»
How shall you take it, that is, by what right, when each of you has been privily with the other, through sexual intercourse, which validates the dowry, and they have taken from you a solemn covenant, a binding pledge, and that is what God commanded, namely, that they should be retained honourably or set free virtuously.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 20]•[AYAT 22]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
21of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=21&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2  
http://al-quran.info/#4:21

[004] An Nisa Ayat 020

««•»»
Surah An Nisaa' 20

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
««•»»
wa-in aradtumu istibdaala zawjin makaana zawjin waaataytum ihdaahunna qinthaaran falaa ta/khudzuu minhu syay-an ata/khudzuunahu buhtaanan wa-itsman mubiinaan
««•»»
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain {280}, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
{280} Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, Namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
««•»»
If you desire to take a wife in place of another, and you have given one of them a quintal [of gold], do not take anything away from it. Would you take it by way of calumny and flagrant sin?!
««•»»

Allah menerangkan pula bahwa apabila di antara para suami ingin mengganti dengan istri yang lain, karena is tidak dapat lagi mempertahankan kesabaran atas ketidak senangannya kepada istrinya itu. dan istri tidak pula melakukan tindak kejahatan, maka janganlah suami mengambil barang atau harta yang telah diberikan kepadanya. Bahkan suami wajib memberikan hadiah penghibur kepadanya sebab perpisahan itu bukanlah atas kesalahan ataupun permintaan dari istri, tapi semata-mata kerena suami mencari kemaslahatan bagi dirinya sendiri.

Allah memperingatkan: apakah suami man menjadi orang yang berdosa, dengan tetap meminta kembali harta mereka dengan alasan yang dicari-cari?. Karena tidak jarang suami membuat tuduhan-tuduhan jelek terhadap istrinya agar ada alasan baginya untuk menceraikan dan mints kembali harta yang telah diberikannya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan jika kamu bermaksud hendak mengganti istrimu dengan istri yang lain) artinya kamu ambil dia sebagai penggantinya setelah kamu ceraikan istrimu yang pertama itu (dan) sungguh (kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka) maksudnya istri-istri itu (harta yang banyak) sebagai maskawinnya (maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali secara aniaya) dengan zalim (dan dengan -memikul- dosa yang nyata?) Dinashabkan keduanya karena kedudukan mereka sebagai hal sedangkan pertanyaan berikut maksudnya sebagai celaan dan penolakan:
««•»»
And if you desire to exchange a wife in place of another, by divorcing the one, and you have given to one, of the spouses, a hundredweight, that is, a large sum as dowry, take of it nothing. Would you take it by way of calumny, injustice, and manifest sin? (buhtānan, ‘calumny’, and ithman, ‘sin’, end in the accusative because they are circumstantial qualifiers); the interrogative here is meant as a rebuke, and as a disavowal where He says:
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 19]•[AYAT 21]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
20of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=20&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:20

Kamis, 12 Maret 2015

[004] An Nisa Ayat 019

««•»»
Surah An Nisaa' 19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsuu alnnisaa-a karhan walaa ta'dhuluuhunna litadzhabuu biba'dhi maa aataytumuuhunna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin wa'aasyiruuhunna bialma'ruufi fa-in karihtumuuhunna fa'asaa an takrahuu syay-an wayaj'ala allaahu fiihi khayran katsiiraan
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa {278} dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata {279}. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
{278} Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
{279} Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.

««•»»
O you who have faith! It is not lawful for you to inherit women forcibly, and do not press them to take away part of what you have given them, unless they commit a gross indecency.1 Consort with them in an honourable manner; and should you dislike them, maybe you dislike something while Allah invests it with an abundant good.
««•»»

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud bahwa pada mulanya adat masyarakat jahiliah ialah ahli waris seseorang yang meninggal dunia di Samping mewarisi harta bendanya, juga memiliki kekuasaan penuh terhadap janda-jandanya. Jika ahli waris itu menghendaki ia dapat menikahinya sendiri, atau menikahkan dengan orang lain atau tidak membolehkan janda tersebut menikah selama-lamanya. Ahli waris lebih berkuasa dari keluarga janda itu sendiri. Maka turunlah ayat ini untuk menghapus cara yang tidak baik itu.

Allah memfirmankan kepada seluruh kaum muslimin bahwa mereka dilarang meneruskan adat Arab jahiliah yang mewarisi dan menguasai kaum wanita dengan paksa. Hal demikian sangat menyiksa dan merendahkan derajat kaum wanita. Dan juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkan dan memudaratkan wanita seperti mengharuskan mereka mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya ketika perkawinan dahulu kepada ahli waris almarhum suaminya itu sebagai tebusan bagi diri mereka, sehingga mereka boleh kawin lagi dengan laki-laki yang lain.

Allah menjelaskan larangannya di atas dengan melarang menikah dengan mereka dan tidak boleh kaum muslimin mengambil apa saja yang pernah diberikannya kepada istri atau istri salah seorang ahli waris, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. seperti tidak berlaku taat. berzina. mencuri dan sebagainya. Kecelakaan yang dilakukannya juga kadang kala disebabkan oleh harta tersebut.

Kemudian Allah memerintahkan para suami menggauli istri dengan baik. Jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya atau selalu bermuka muram terhadap mereka. Seandainya suami membenci istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius kepada istrinya timbul karena hatinya telah terpaut kepada wanita lain, maka hendaklah suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka Mudah-mudahan yang dibenci oleh suami itu justru itulah yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita) maksudnya diri mereka (dengan paksa) dibaca karhan atau kurhan; artinya tanpa kemauan dan kerelaan mereka.

Di zaman jahiliah mereka biasa mewarisi wanita-wanita, istri karib kerabat mereka. Jika mereka kehendaki mereka dapat mengawininya tanpa maskawin, atau mereka kawinkan lalu diambil maskawinnya, atau mereka halangi kawin sampai wanita itu menebus dirinya dengan harta warisan yang diperolehnya atau mereka tunggu sampai meninggal lalu mereka warisi hartanya; maka mereka dilarang demikian itu.

(Dan tidak pula) bahwa (kamu menyusahkan mereka) artinya kamu halangi istri-istrimu buat mengawini laki-laki lain dengan menahan mereka padahal tak ada keinginanmu lagi terhadap mereka selain dari menyusahkan belaka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka) berupa mahar (kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) dengan ya baris di atas dan baris di bawah, yang nyata atau yang dinyatakan, artinya zina atau nusyuz; maka ketika itu bolehlah kamu menyusahkan mereka hingga mereka melakukan khuluk atau menebus diri mereka (dan pergaulilah mereka secara patut) artinya secara baik-baik, biar dalam perkataan maupun dalam memberi nafkah lahir atau batin.

(Maka jika kamu tidak menyukai mereka) hendaklah bersabar (karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak). Siapa tahu hal itu dilakukan-Nya misalnya dengan menganugerahimu anak yang saleh.

««•»»
O you who believe, it is not lawful for you to inherit women against their will (read either karhan or kurhan, as alternative forms) that is to say, coercing them into this. In pre-Islamic times, they used to inherit women from their kin, and if they so wished they could marry [a woman] without a dowry, or marry her off and take the dowry for themselves, or prevent her [from marriage] until she gave up what she had inherited, or until she died and they could inherit from her. They were thus forbidden such practices; neither debar them, your [former] wives from marrying others by retaining them while you have no desire for them yourselves, only to harm them; so that you may go off with part of what you have given them, of the dowry, except when they commit flagrant (read mubayyina, ‘making it clear’, or mubayyana, ‘clear’) lewdness, such as adultery or rebellion, then you have the right to coerce them until they redeem themselves to you or forfeit [their dowries]. Consort with them in kindness, that is, being decent in speaking [to them], with regard to [their] expenditure and lodging; for if you hate them, then be patient; it may happen that you hate a thing wherein God has set much good, that is to say, perhaps He does this when He provides you with a righteous child through them.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Bukhari, Abu Daud dan Nasai dari Ibnu Abbas meriwayatkan, "Dulu jika seorang laki-laki mati, maka para walinyalah yang berhak tentang istrinya. Jika ada yang ingin, maka dikawininya, atau kalau tidak, dikawinkannya. Jadi mereka lebih berhak terhadap diri perempuan itu daripada kaum kerabatnya. Maka diturunkanlah ayat ini." Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dengan sanad yang hasan dari Abu Umamah bin Sahal bin Hanif, katanya, "Tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka putranya ingin mengawini istrinya. Hal itu telah menjadi kebiasaan bagi mereka di masa jahiliah. Maka Allah menurunkan ayat, 'Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa.'" (Q.S. An-Nisa 19) Ada satu saksi lagi bagi hadis ini pada Ibnu Jarir dari Ikrimah.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 18]•[AYAT 20]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
19of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=19&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:19

[004] An Nisa Ayat 018

««•»»
Surah An Nisaa' 18

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
««•»»
walaysati alttawbatu lilladziina ya'maluuna alssayyi-aati hattaa idzaa hadhara ahadahumu almawtu qaala innii tubtu al-aana walaa alladziina yamuutuuna wahum kuffaarun ulaa-ika a'tadnaa lahum 'adzaaban aliimaan
««•»»
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
««•»»
But [acceptance of] repentance is not for those who go on committing misdeeds: when death approaches any of them, he says, ‘I repent now.’ Nor is it for those who die while they are faithless. For such We have prepared a painful punishment.
««•»»

Akan tetapi tobat itu tidak akan diterima Allah jika datangnya dari seorang yang selalu bergelimang dosa sehingga ajalnya datang barulah ia tobat. Orang-orang semacam ini seluruh kehidupannya penuh dengan noda dan dosa, tiada terdapat padanya amal kebajikan walau sedikitpun.

Bertobat di waktu seseorang telah mendekati ajalnya sebenarnya bukanlah penyesalan atas dosa dan kesalahan, melainkan karena ia telah putus asa untuk menikmati hidup selanjutnya. Jadi tobatnya hanyalah suatu kebohongan belaka. Begitu pula Allah tidak akan menerima tobat dari orang yang wafat dalam keadaan kafir, ingkar kepada agama Allah.

Kepada mereka ini yakni orang yang baru bertobat setelah maut berada di hadapannya atau orang yang mati dalam keingkarannya, Allah mengancam akan memberikan azab yang pedih nanti di hari perhitungan sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya semasa hidupnya di dunia Tingkat orang yang melakukan tobat yang telah diperingatkan ini dirinci oleh para ahli sufi sebagai berikut:
  1. Ada orang yang memiliki jiwa yang pada dasarnya (fitrahnya) sempurna dan selalu dalam kebaikan. Orang yang demikian apabila suatu waktu tanpa kesengajaan berbuat kesalahan walau kecil sekalipun ia akan merasakannya sebagai suatu hal yang sangat besar. Ia sangat menyesal atas kejadian tersebut dan segera ia memperbaiki kesalahannya dan menjauhkan diri dari perbuatan itu. Nafsu yang demikian disebut dengan nafsu mutmainah.
  2. Ada kalanya seseorang memiliki jiwa yang memang pada dasarnya jelek sehingga segala tindak tanduknya di kemudian hari oleh nafsu dan syahwatnya saja. Sifat yang sudah demikian mendalam pada dirinya dan telan mendarah daging. Setelah sekian lama ia bergelimang dosa dengan memperturutkan kehendak hawa nafsunya akhirnya datanglah hidayah dan taufik Allah kepadanya sehingga ia sadar dan berjuang untuk memperbaiki tindakannya yang salah dan ia kembali pada tuntunan yang diberikan Allah. Hal semacam ini memang jarang terjadi dan bagi yang mendapatkannya benar-benar merupakan orang yang diberi petunjuk oleh Allah SWT, Nafsu yang seperti di atas disebut nafsu amarah.
  3. Ada pula orang yang memiliki jiwa di mana untuk mengerjakan dosa besar ia dapat mengawasi diri, sehingga ia tak pernah mengerjakannya. akan tetapi mengenai dosa kecil sering terjadi pada dirinya. perjuangan yang sengit, kadang-kadang menanglah nafsu dan syahwatnya dan kalahlah petunjuk bahkan kadang-kadang terjadi sebaliknya. Nafsu yang demikian disebut dengan nafsu musawwilah.
  4. Terakhir ada pula orang yang memiliki nafsin lawwamah. Orang ini sama sekali tak dapat menghindarkan diri dari perbuatan salah, baik besar maupun kecil. Apabila ia mengerjakan dosa maka datang kesadarannya dan ia bertobat minta ampun. Tetapi suatu saat datang lagi dorongan nafsu syahwatnya untuk berbuat dosa dan ia kerjakan pula dan kemudian bertobat lagi sesudah datang kesadarannya. Dan begitulah seterusnya. Tobat yang demikian itu adalah tobat yang terendah derajatnya, namun begitu kepada orang seperti ini tetap dianjurkan supaya selalu mengharap ampunan dari Allah SWT.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan tidaklah dikatakan tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan) atau dosa (hingga ketika ajal datang kepada salah seorang mereka) dan nyawanya hendak lepas (lalu dikatakannya) ketika menyaksikan apa yang sedang dialaminya ("Sesungguhnya saya bertobat sekarang.") karena itu tidaklah bermanfaat dan tidak akan diterima oleh Allah tobatnya. (Dan tidak pula orang-orang yang mati sedangkan mereka berada dalam kekafiran) yakni jika mereka bertobat di akhirat sewaktu menyaksikan azab, maka tidak pula akan diterima. (Mereka itu Kami siapkan) sediakan (bagi mereka siksa yang pedih) yang menyakitkan.
««•»»
Repentance is not for those who do evil deeds, sins, until, when death approaches one of them, and the pangs of death begin, he says, upon witnessing his predicament: ‘Indeed now I repent’, for this would not avail him and would not be accepted from him; neither for those who die disbelieving, if they repent in the Hereafter upon seeing the chastisement: it will not be accepted from them. Those — We have prepared for them a painful chastisement.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 17]•[AYAT 19]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
18of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=18&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:18

[004] An Nisa Ayat 017

««•»»
Surah An Nisaa' 17

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
««•»»
innamaa alttawbatu 'alaa allaahi lilladziina ya'maluuna alssuu-a bijahaalatin tsumma yatuubuuna min qariibin faulaa-ika yatuubu allaahu 'alayhim wakaana allaahu 'aliiman hakiimaan
««•»»
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang- orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan {277}, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
{277} Maksudnya Ialah: 1. orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu. 2. orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak. 3. orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu.
««•»»
[Acceptance of] repentance by Allah is only for those who commit evil out of ignorance, then repent promptly. It is such whose repentance Allah will accept, and Allah is all-knowing, all-wise.
««•»»

Allah menjelaskan bahwa tobat dari seseorang itu dapat diterima apabila seseorang melakukan perbuatan maksiat yakni durhaka kepada Allah SWT baik dengan sengaja atau tidak atau dilakukannya karena kurang pengetahuannya, atau karena kurang kesabarannya atau karena benar-benar tidak mengetahui bahwa perbuatan itu terlarang.

Kemudian datanglah kesadarannya. lalu ia menyesal atas perbuatannya dan ia segera bertobat meminta ampun atas segala kesalahannya dan berjanji dengan sepenuh hatinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Orang-orang yang demikianlah yang dapat diterima Allah tobatnya karena Allah Maha Mengetahui akan kelemahan hamba-Nya dan Mengetahui pula keadaan hamba-Nya yang dalam keadaan lemah. tidak terlepas dari berbuat salah dengan sengaja atau tidak.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Sesungguhnya tobat di isi Allah) yakni yang pasti diterima di sisi-Nya berkat kemurahan-Nya (ialah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan) atau maksiat (disebabkan kejahilan) menjadi hal artinya tidak tahu bahwa dengan itu berarti mendurhakai Allah (kemudian mereka bertobat dalam) waktu (dekat) yakni sebelum mengalami sekarat (maka mereka itulah yang diterima tobatnya oleh Allah) artinya diterima-Nya tobat mereka (dan Allah Maha Mengetahui) akan makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) mengenai tindakan-Nya terhadap mereka.
««•»»
The repentance that God accepts, that is, the one which He has prescribed for Himself to accept, out of His bounty, is only of those who do evil, an act of disobedience, in ignorance (bi-jahālatin, a circumstantial qualifier, in other words, ‘they are ignorant’ while they are disobeying their Lord); then repent shortly thereafter, before the last gasps of death; God will relent to those, He will accept their repentance. And God is ever Knowing, of His creatures, Wise, in what He does with them.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 16]•[AYAT 18]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
17of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=17&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:17

Jumat, 20 Februari 2015

[004] An Nisa Ayat 016

««•»»
Surah An Nisaa' 16

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
««•»»
waalladzaani ya/tiyaanihaa minkum faaadzuuhumaa fa-in taabaa wa-ashlahaa fa-a'ridhuu 'anhumaa inna allaaha kaana tawwaaban rahiimaan
««•»»
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
««•»»
Should two among you commit it,[1] chastise them both; but if they repent and reform, let them alone. Indeed Allah is all-clement, all-merciful.
[1] That is, fornication (or sodomy, according to some exegetes).
««•»»

Adapun terhadap yang belum pernah kawin baik laki-laki atau perempuan yang melakukan zina, maka dalam ayat ini Allah menerangkan apabila telah lengkap saksi sebagaimana disebut dalam ayat 15 di atas maka hukuman mereka diserahkan kepada umat Islam pada masa itu mana yang dianggap wajar/sesuai dengan perbuatannya. Hukuman ini merupakan sementara menjelang turunnya ayat dua Surat An Nur dengan perincian hadis Nabi sebagaimana tersebut tadi.

Hukuman ini dilakukan selama keduanya belum tobat dan menyesal atas perbuatan mereka. Apabila mereka bertobat hendaklah diterima dan dihentikan hukuman atas mereka. Allah menambahkan bahwa sesungguhnya Dia amat Pengasih lagi Penyayang kepada hamba-Nya. Demikianlah hukuman terhadap perbuatan zina di permulaan Islam sebelum turunnya ayat-ayat mengenai hukuman zina (rajam atau dera).

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan mengenai dua orang) dengan nun yang memakai atau tanpa tasydid (yang melakukannya) maksudnya perbuatan keji, yaitu berzina atau homoseksual (di antara kamu) maksudnya kaum lelaki (maka berilah mereka hukuman) dengan mencela dan memukul mereka dengan terompah. (Kemudian jika mereka bertobat) daripadanya (dan memperbaiki perbuatan mereka) (maka tinggalkanlah mereka) dan jangan disakiti lagi. (Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) terhadap orang yang sadar (lagi Maha Penyayang) kepadanya.

Ayat ini telah dihapus/dimansukh hukumnya dengan ayat had, jika yang dimaksud karena berzina. Demikian pula menurut Syafii jika yang dimaksud karena homoseksual. Hanya menurutnya pula, orang yang "dikerjai" tidaklah dirajam walaupun telah beristri, hanya dipukul dan diasingkan.

Bahwa yang dimaksud itu homoseksual lebih kuat dengan alasan adanya dhamir tatsniah huma dan lain-lain. Menurut golongan yang pertama yang dimaksud dengan kedua mereka itu ialah pezina yang laki-laki dan yang perempuan.

Tetapi pendapat ini ditolak oleh golongan Syafii dengan penjelasan yang diberikan kemudian dengan hubungannya yang berkaitan dengan dhamir laki-laki dan berserikatnya kedua mereka dalam menerima hukuman, bertobat dan diisolir.

Dan ini khusus bagi pihak laki-laki, karena sebagaimana kita ketahui bagi pihak wanita ialah tahanan rumah.

««•»»
And when two of you (read wa’lladhāni or wa’lladhānni) men, commit it, that is, a lewd act, adultery or homosexual intercourse, punish them both, with insults and beatings with sandals; but if they repent, of this [lewd act], and make amends, through [good] action, then leave them be, and do not harm them. God ever turns [relenting], to those who repent, and is Merciful, to them. This [verse] is abrogated by the prescribed punishment if adultery is meant [by the lewd act], and similarly if homosexual intercourse is meant, according to al-Shāfi‘ī; but according to him, the person who is the object of the [penetrative] act is not stoned, even if he be married; rather, he is flogged and banished. Judging by the dual person pronoun, it seems more obvious that homosexual fornication is meant [by this verse], even though the former [sc. al-Shāfi‘ī] was of the opinion that it referred to an adulterer and an adulteress; but this [opinion of his] may be countered by the fact that [the reference to] the two [men] becomes clear on account of the particle min being attached to a masculine pronoun [minkum, ‘of you’], and by the fact that they suffer the same punishment, [both effect the action of] repentance and [are both granted] that they be left alone [thereafter], [all of] which applies specifically to men, given that for women detention is stipulated, as was stated before.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 15]•[AYAT 17]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
16of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=16&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:16

[004] An Nisa Ayat 015


««•»»
Surah An Nisaa' 15

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
««•»»
waallaatii ya/tiina alfaahisyata min nisaa-ikum faistasyhiduu 'alayhinna arba'atan minkum fa-in syahiduu fa-amsikuuhunna fii albuyuuti hattaa yatawaffaahunna almawtu aw yaj'ala allaahu lahunna sabiilaanwaalladzaani ya/tiyaanihaa minkum faaadzuuhumaa fa-in taabaa wa-ashlahaa fa-a'ridhuu 'anhumaa inna allaaha kaana tawwaaban rahiimaan
««•»»
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji {275}, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya {276}.
{275} Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
{276} Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.
««•»»
Should any of your women commit an indecent act,[1] produce against them four witness from yourselves, and if they testify, detain them[2] in [their] houses until death finishes them, or Allah decrees a course for them.[3]
[1] That is, adultery.
[2] That is, the women against whom testimony has been given.
[3] Superseded by the punishment by stoning for adultery and by verse 24:2 which prescribes the punishment for fornication.
««•»»

Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Allah menerangkan bahwa apabila terdapat di antara wanita Islam yang pernah bersuami (muhsanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki. yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima maka wanita itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya dengan tidak boleh ke luar sampai menemui ajalnya. Demikianlah juga hukuman tersebut berlaku terhadap laki-laki yang pernah kawin (muhsan) dengan jalan qiyas (disamakan dengan hukuman wanita tersebut). Ini merupakan suatu hukuman atas perbuatan mereka agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatan keji tersebut. atau sampai Allah memberikan jalan ke luar yang lain bagi mereka.

Menurut ahli tafsir jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat dua dari surah An Nur yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin maka hukumannya rajam yakni dilempar dengan batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu (maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam. (Maka jika mereka memberikan kesaksian) terhadap perbuatan mereka itu (maka tahanlah mereka itu) atau kurunglah (dalam rumah) dan laranglah mereka bergaul dengan manusia (sampai mereka diwafatkan oleh maut) maksudnya oleh malaikat maut (atau) hingga (Allah memberi bagi mereka jalan lain) yakni jalan untuk membebaskan mereka dari hukuman semacam itu.

Demikianlah hukuman mereka pada awal Islam lalu mereka diberi jalan lain yaitu digantinya dengan hukum dera sebanyak seratus kali serta membuangnya dari kampung halamannya selama setahun yakni bagi yang belum kawin dan dengan merajam wanita-wanita yang sudah kawin. Dalam hadis tersebut bahwa tatkala hukuman itu diumumkan, bersabdalah Nabi saw., "Terimalah daripadaku, contohlah kepadaku karena Allah telah memberikan bagi mereka jalan lepas!" Riwayat Muslim.

««•»»
As for those of your women who commit lewdness, adultery, call four, Muslim men, of you to witness against them; and if they witness, against them such [lewdness], then detain them in their houses, and prevent them from mixing with people, until, the angels of, death take them or, until, God appoints for them a way, out of it. This was stipulated for them at the very beginning of Islam, but then a way out was appointed for them through [the stipulation] that the virgin should receive a hundred lashes and be banished for a year, and the married woman be stoned. The prescribed punishment was explained thus in the hadīth, ‘Come listen to me! Come listen to me! God has now made a way out for them’, as reported by Muslim.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 14]•[AYAT 16]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
15of176
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=4&tAyahNo=15&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#4:15